Mualem Sebut Pencabutan Dua Pasal UUPA Seperti Orang Baru Saja Mau Menikah Sudah Dicerai
Terhadap langkah cepat yang lakukan Kautsar dan Tiong disambut baik oleh Ketua DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. Itu sebuah langkah baik ka

Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru ditandatangani oleh Presiden, Jokowi resmi digugat oleh dua anggota DPRA ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Keduanya adalah Kautsar Muhammad Yus dari Partai Aceh (PA) dan Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiong dari Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Permohonan judicial review (JR) terkait pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin.
Baca: Kautsar dari PA dan Tiong dari PNA Ajukan Judicial Review Terkait UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Terhadap langkah cepat yang lakukan Kautsar dan Tiong disambut baik oleh Ketua DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. Itu sebuah langkah baik karena itu hak istimewa Aceh.
"Saya rasa itu kebersamaan dari semua partai yang ada di Aceh karena itu hak istimewa Aceh," kata Mualem saat menghadiri rapat koordinasi anggota KAB di Hotel Hermes Palace, Selasa (22/8/2017) malam.
Baca: Mualem Tiba di Lokasi, Ini Deretan Pengurus Parpol yang Hadiri Pertemuan KAB
"Belum rampung itu sudah dicabut. Baru saja mau menikah sudah dicerai. Yang nggak-nggak saja," tambahnya memberi tamsil.
Dia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Kautsar bagian dari kewajibannya sebagai anggota DPRA. "Itu tugas dari DPRA karena itu kewajiban mereka," pungkasnya.(*)
-
Mualem: Tertibkan Logo Partai Aceh di Baliho Capres Selain Prabowo-Sandi
-
Mualem Lantik Pengurus PA dan KPPA Aceh Besar
-
Partai Aceh Berambisi Kuasai Parlemen Pada Pemilu 2019
-
VIDEO - Pernyataan Sandiaga Uno yang Ingin Aceh Jadi Pusat Ekonomi Halal di Dunia
-
Sesuai UUPA, Calon Sekda Aceh Diajukan Satu Orang ke Presiden