BIN dari Jakarta Pernah Lihat Bendera Kerajaan Trumon, Dua Kali Diperlihatkan ke Publik

Kemudian bendera kedua berwarna hitam. Hanya saja bendera hitam tidak lagi berada di rumah keturunan kerajaan Trumon.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
MAPESA
Bendera diduga kuat peninggalan Kerajaan Aceh di Trumon 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bendera kerajaan Trumon, yang oleh keluarga keturunan raja disebut Alam Keramat, baru dua kali diperlihatkan ke publik.

Mereka yang beruntung melihat bendera diperkirakan berusia ratusan tahun tersebut, yaitu aktivis Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa).

Satu lagi ketika rumah keturunan kerajaan kedatangan tamu dari Badan Intelejen Negara (BIN).

Baca: Ini Peran Kerajaan Trumon Pada Masa Kerajaan Aceh

"Setelah masa kerjaan Trumon berakhir, Alam Keramat baru dua kali diperlihatkan. Kepada kawan-kawan Mapesa serta saat ada tamu dari BIN pusat datang," kata Teuku Raja Aceh, generasi ke-10 keturunan raja Trumon, Selasa (22/8/2017) di Singkil.

Menurutnya, perlu memiliki alasan kuat yang bisa diterima keluarga keturunan kerajaan untuk bisa melihat Alam Keramat.

Aktivis Mapesa dapat melihat, lantaran sedang melakukan penelitian peta bandar atau pelabuhan yang pernah dikuasai Muhammad Hust pada saat masa Kesultanan Aceh.

"Di kerajaan Trumon bandar tersebut ditemukan," jelas Ketua Umum Raja-raja Atjeh Pantai Barat Selatan tersebut.

Baca: DITEMUKAN Bendera Aceh Asli di Trumon, Ini Foto-fotonya

Teuku Raja Aceh keturunan kerajaan Trumon, Aceh Selatan, mengatakan bendera kerajaan Trumon ada dua macam.

Pertama berwarna kuning yang ditunjukan kepada aktvis Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa) beberapa waktu lalu.

Kemudian bendera kedua berwarna hitam. Hanya saja bendera hitam tidak lagi berada di rumah keturunan kerajaan Trumon.

“Menurut informasi yang kami terima berada di musium Belanda,” kata Teuku Raja.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved