Ketua DPRA Sebut YARA Hilang Identitas, Safaruddin: Kami Masih Ber-KTP Kok
DPRA akan melakukan gugatan atau melakukan judicial review ke MK terkait itu. Sedangkan YARA, mempertahankan UU tersebut di Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) angkat bicara terkait tudingan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, yang menyebutkan YARA krisis identitas atau kehilangan identitas.
Safaruddin tampaknya tak mau ambil pusing dengan tudingan politisi Partai Aceh tersebut.
Ia justru menanggapai santai dan menyeleneh terkait pernyataan Muharuddin itu.
"Perlu kami sampaikan bahwa kami adalah orang yang ber-KTP Aceh, kami masih ber-KTP kok, belum hilang," kata Safaruddin kepada Serambinews.com, Senin (28/8/2017).
(Baca: Ketua DPRA: YARA Alami Krisis Identitas)
Seperti dilansir Harian Serambi Indonesia edisi Senin hari ini, Ketua DPRA menyayangkan sikap YARA yang ingin melawan DPRA, dalam polemik gugatan UU Pemilu, karena telah menganulir dua pasal dalam UUPA.
(Baca: KAB Dorong DPRA Gugat UU Pemilu)
DPRA akan melakukan gugatan atau melakukan judicial review ke MK terkait itu.
Sedangkan YARA, mempertahankan UU tersebut di Aceh, dan juga akan mendaftar sebagai pihak terkait ke MK dalam persoalan tersebut.
(Baca: DPRA Didesak Panggil Gubernur Terkait Pergub Qanun Bendera)
"Gugatan merupakan hak konstitusional warga negara, siapapun boleh menggunakan haknya sesuai dengan aturan yang tersedia," kata Safaruddin.
Bagi YARA, sambung Safaruddin, UU Pemilu sudah sesuai sebagai landasan pemilu di Indonesia. Menurutnya, DPRA mungkin melihat dalam perspektif lain, dan perbedaan ini biasa dalam demokrasi.
"Nanti ada MK yang akan meluruskan persepktif mana yang sesuai dengan konstitusi, kami berharap agar DPRA tidak kehilangan identitas kebangsaan sebagai bangsa Indonesia," pungkasnya.(*)