Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara
"Ridho harus direhab. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih pada Majelis Hakim yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik," ucapnya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Rhoma Irama mengaku bersyukur dengan vonis dari Majelis Hakim selama 10 bulan penjara terhadap putranya, Ridho Rhoma.
"Kita bersyukur, terima kasih pada Majelis Hakim," katanya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Terlebih Majelis Hakim juga memutuskan agar Ridho direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur selama enam bulan sepuluh hari.
"Ridho harus direhab. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih pada Majelis Hakim yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik," ucapnya.
"Selebihnya saya serahkan pada pengacara. Tentunya kita bersyukur pada Allah SWT," imbuhnya.
Sepanjang sidang, raut wajah Rhoma tampak begitu tegang. Ia bahkan memilih untuk berdiri saat menyaksikan sidang.
Saat mendengar vonis hakim, Rhoma pun menyunggingkan senyum. Usai sidang Rhoma dan Rhido juga berpelukan sembari sama-sama menitikan air mata.(Dian Reinis Kumampung)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul; Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara, Rhoma Irama Bersyukur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penyanyi-dangdut-ridho-rhoma_20170829_221028.jpg)