Breaking News

BREAKING NEWS - Baru 3 Hari Ditahan, Penembak Posko Bupati Pidie Abusyik Kabur dari Rutan Sigli

Untuk perkara narkoba, Ismail Rusli juga sudah divonis tujuh tahun penjara. Sehingga total hukuman yang harus dijalaninya 9 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
NET
Ilustrasi 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Seorang narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Sigli bernama Ismail Ramli (35), kabur dari rutan tersebut, Jumat (22/9/2017) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Ismail adalah narapidana yang divonis dalam kasus penembak posko calon bupati (cabup) Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik di Desa Cot Ulei Seupeng, Kecamatan Peukan Baro pada Maret 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa bersama empat rekannya masing-masing dua tahun penjara.

"Napi bernama Ismail Ramli dibidik dua perkara. Yakni, penembak posko Abusyik dan keterlibatan sabu-sabu," kata Kepala Rutan II B Benteng Sigli, Baharuddin SH, kepada Serambinews.com, Jumat (22/9/2017).

(Baca: Posko Abusyik Didor Penembak Bayaran)

Ia mengatakan, untuk perkara narkoba, Ismail Rusli juga sudah divonis majelis hakim tujuh tahun penjara.

(Baca: Ini Sembilan Pelaku yang Terlibat Penembakan Posko Abusyik)

Sehingga total hukuman yang harus dijalani Ismail sembilan tahun penjara.

Yang bersangkutan baru tiga hari ditahan di Rutan Sigli. Tapi, Ismail Rusli sudah kabur.

"Saya sudah melaporkan kasus napi kabur ini ke polisi," kata Baharuddin.(*)

Berita selengkapnya baca di Harian Serambi Indonesia edisi Sabtu (23/9/2017).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved