Fraksi PA Bantah Mendagri
Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, membantah pernyataan Menteri
* Terkait Pengakuan Pernah Konsultasi ke Aceh
BANDA ACEH - Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, membantah pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengaku sudah berkonsultasi dengan Aceh terkait dengan pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA melalui UU Pemilu.
“Apa yang disampaikan Mendagri usai sidang di MK terkait gugatan perseorangan Kautsar dan Samsul Bahri bin Thamrin alias Tiyong kemarin itu adalah tidak benar sama sekali,” katanya dalam konferensi pers di ruang kerjanya di DPRA, Banda Aceh, Selasa (26/9).
Mendagri sebelumnya, seusai memberi penjelasan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/9), mengaku sudah berkonsultasi dengan Aceh terkait dengan pencabutan dua pasal dalam UUPA.
“Sudah dilakukan konsultasi. Kita mengikuti sesuai ketentuan. Risalah dan dokumen lengkap akan kami serahkan semua ke MK,” kata Tjahjo.
Iskandar mengatakan, secara kelembagaan DPRA tidak pernah menerima konsultasi DPR RI atau mengeluarkan surat secara administratif untuk memberikan pertimbangan mengenai pencabutan dua pasal dalam UUPA melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dia mengakui bahwa DPR RI pernah ke Aceh, tapi saat itu bukan untuk meminta pertimbangan DPRA, karena hanya melakukan pertemuan dengan eksekutif di aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh. Sementara Pasal 269 ayat (3) UUPA disebutkan, dalam hal ada rencana perubahan undang-undang, harus dilakukan terlebih dahulu konsultasi dan mendapat pertimbangan DPRA.
“Jika pemerintah pusat dan DPR RI pahami bertemu dengan salah satu anggota DPRA atau Gubernur bagian dari konsultasi dan pertimbangan, itu adalah sangat keliru. Karena dalam UUPA disebutkan bahwa konsultasi dan pertimbangan itu dengan DPRA bukan dengan Gubernur atau bukan dengan perseorangan anggota DPRA,” ujar dia.
Iskandar menjelaskan, sebelum RUU Pemilu disahkan menjadi undang-undang, Komisi I DPRA telah melakukan pertemuan dengan Panja RUU Pemilu di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta. Saat itu pihaknya disambut oleh Ketua Panja Pemilu, Lukman Edi bersama perwakilan masing-masing fraksi di DPR RI tanpa didampingi satupun anggota DPR RI asal Aceh.
Dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan saran secara tertulis dan lisan kepada Panja Pemilu agar lembaga pengawas pemilu di Aceh, Panwaslih dan Bawaslu, dijadikan satu badan menjadi Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslih). Sementara terkait dengan perekrutannya tetap mengacu pada UUPA yaitu direkrut oleh Komisi I DPRA atau Komisi A DPRK se Aceh.
“Terkait UUPA, Pak Lukman Edi dan kawan-kawan menyampaikan mereka akan memperjuangkan sesuai dengan kekhususan Aceh. Advokasi yang kami lakukan hingga ke MK sebagi bentuk kesadaran mengawal UUPA. Tapi belakangan diketahui bahwa dua pasal dalam UUPA telah dicabut melalui UU Pemilu,” katanya.
Usai menggelar konfrensi pers kemarin, Iskandar juga telah menanyakan para pimpinan dewan terkait pengakuan Mendagri. Kesemuanya, baik itu Muharuddin, Sulaiman Abda, dan Dalimi menjawab tidak ada.
Hal serupa juga ia tanyakan kepada tim dari Pemerintah Aceh, yaitu Kamaruddin Andalah (Asisten III), Jamaluddin (Kepala Dinas Keuangan), Azhari Hasan (Kepala Bappeda), dan Iskandar Gani (Asisten I). “Semuanya menjawab tidak ada. Saya juga pastikan kepada Sekretaris Dewan, Hamid Zein, apakah ada surat dari DPR RI mengenai hal itu, dia katakan tidak,” beber Iskandar.
Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Iskandar Usman, dalam kesempatan yang sama meminta Mendagri Tjahjo Kumolo jangan menyampaikan pernyataan bohong dengan mengaku pernah melakukan koordinasi dengan Aceh terkait pencabutan dua pasal UUPA.
“Jikapun misalnya ada, kami minta Mendagri untuk menunjukan bukti, rekam notulensi rapat, absensi rapat, bukti fisik lainnya, atau surat secara administratif dari pimpinan DPR, siapa yang meneken, nomor berapa, atau dalam bentuk dokumentasi lainnya,” katanya kemarin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-fraksi-partai-aceh-di-dpra-iskandar-usman-al-farlaky_20170927_100155.jpg)