Minggu, 10 Mei 2026

Berita Politik

DPRA Bentuk Pansus Evaluasi LKPJ Gubernur Aceh 2025, Ini Susunan Anggotanya

DPRA resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Rianza Alfandi
PIMPIN RAPAT PARIPURNA - Ketua DPRA, Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga saat memimpin Rapat Paripurna DPRA di gedung utama DPRA, di Banda Aceh, Senin (6/4/2026). Rapat paripurna ini juga memutuskan membentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2025. 

Ringkasan Berita:
  • DPRA resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
  • Pansus beranggotakan 19 orang dari berbagai fraksi, dengan tugas membedah dokumen, meninjau lapangan, dan menyusun rekomendasi.
  • Langkah ini ditegaskan sebagai bagian fungsi pengawasan DPR Aceh demi tata kelola pemerintahan yang transparan dan berdampak bagi masyarakat.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh guna mengevaluasi kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun anggaran 2025.

Pembentukan Pansus tersebut berlangsang dalam Rapat Paripurna DPRA yang berlangung di Gedung Utama DPRA di Banda Aceh, Senin (6/4/2026). 

“Rapat paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh berjalan sesuai dengan RKPA dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga dalam rapat paripurna tersebut.

Ia menegaskan, bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. 

Laporan tersebut menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk menilai sejauh mana efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Aceh.

Sebagai tindak lanjut, DPRA membentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.

Pansus ini memiliki tugas utama membedah dokumen LKPJ, meninjau lapangan, serta menyusun rekomendasi kritis yang akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Aceh dalam sidang paripurna mendatang.

Baca juga: Tak Penuhi Kewajiban Plasma 30 Persen, Pansus DPRK Aceh Selatan: Kalau tak Mampu Lebih Baik Berhenti

Dia berharap, proses evaluasi ini dapat berjalan objektif dan konstruktif guna memperbaiki kekurangan yang ada pada tahun anggaran sebelumnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRA, Khudri saat membacakan Surat Keputusan DPRA menjelaskan, bahwa Pansus LKPJ bertugas menyiapkan rekomendasi DPR Aceh terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, Ketua dan Wakil Ketua Pansus LKPJ dipilih dari dan oleh anggota Pansus LKPJ yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPR Aceh.

Daftar Anggota Pansus

Adapun anggota Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 ini terdiri dari 19 anggota DPRA

Di antaranya lima orang anggota Fraksi Partai Aceh, yakni Aiyub bin Abbas, Tgk Anwar Ramli, Salmawati, Tgk Muharuddin, dan Irfansyah. 

Kemudian, empat anggota dari Fraksi Partai Golkar yakni Muhammad Rizky, Khalid, Ilham Akbar, dan Fuadri. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved