Rabu Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Komisioner KIP Aceh

"Insyaallah, besok sidang perdana dengan pemeriksaan pendahuluan," kata Hendra melalui layanan Whatsapp.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Hendra Fauzi dan para pemohon serta tim kuasa hukum saat mendaftarkan permohonan judicial review terhadap UU Pemilu di MK, Jumat (15/9/2017). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan dua komisioner KIP Aceh, Hendra Fauzi dan Robby Saputra bersama seorang warga Julok, Aceh Timur, Feri Munandar terhadap UU Pemilu.

Hendra Fauzi kepada Serambinews.com, Selasa (3/10/2017) malam mengatakan sidang tersebut akan berlangsung pada Rabu (4/10/2017) hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

(Baca: Gugat UU Pemilu, Segini Plot Anggaran DPRA untuk Pengacara)

"Insyaallah, besok sidang perdana dengan pemeriksaan pendahuluan," kata Hendra Selasa malam melalui layanan Whatsapp.

Dia menyatakan belum mengetahui siapa saja majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Tetapi, dia mengaku sudah siap menghadapi persidangan itu.

Sebelumnya diberitakan, dua anggota KIP Aceh, Hendra Fauzi dan Robby Syahputra, serta seorang warga Aceh, Fery Munandar, Jumat (15/9/2017) petang, pukul 15.30 WIB mendaftarkan permohonan judicial review UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Hendra Fauzi mengatakan, alasan permohonan karena UU Pemilu telah memangkas kekhususan Aceh, yakni mengenai penerapan hubungan hirarki antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Pengawas Pemilih (Panwalih) di semua tingkatan di Aceh dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

(Baca: Komisioner KIP Miliki Legal Standing Gugat UU Pemilu)

Pemberlakuan aturan ini, menurut Hendra, merugikan Aceh, karena sudah diatur secara khusus dalam Undang-undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Adalah sangat beralasan, jika kondisi ini menyebabkan secara perlahan Aceh kehilangan kekhususannya pada sektor penyelenggaraan Pemilu,” ujar Hendra yang didampingi tim kuasa hukum, Irfan Fahmi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved