Masyarakat Diminta Tenang Sikapi Pencabutan Pasal UUPA
Masyarakat diminta tetap tenang dan tak terprovokasi terkait dengan pencabutan dua pasal UUPA
LHOKSEUMAWE - Masyarakat diminta tetap tenang dan tak terprovokasi terkait dengan pencabutan dua pasal UUPA melalui UU Pemilu. Permintaan tersebut disampaikan Kamaruddin SH, kuasa hukum Kautsar dan Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong.
“Kita hanya meminta masyarakat berdoa supaya uji materi yang sedang kita perjuangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berhasil,” kata Kamaruddin dalam acara sosialisasi tahapan permohonan uji materi terkait pencabutan dua pasal UUPA melalui UU Pemilu, di Lhokseumawe, Rabu (11/10).
Acara sosialisasi itu sendiri sengaja dilaksanakan agar masyarakat Aceh tidak sampai terprovokasi atau terjadi kontraprovokasi di tingkat bawah. Hadir dalam acara tersebut tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, ulama dan berbagai unsur masyarakat lainnya.
Kamaruddin menjelaskan, pencabutan dua pasal UUPA itu hanyalah persoalan hukum, bukan sebuah persoalan yang bisa menyeret masyarakat kembali ke masa konflik.
“Apa yang terjadi sekarang ini sudah seharusnya diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang kita perjuangkan. Pada masyarakat kita harap memberi dukungan supaya perjuangan ini membuahkan hasil dan UUPA bisa utuh kembali,” ujarnya.
Sedangkan terkait perjalanan proses hukum yang sedang ditempuh, Kamaruddin, mengatakan, persidangan sudah berlangsung empat kali. Persidangan selanjutnya diagendakan akan berlangsung pada 19-20 Oktober 2017, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.(bah)