Dokumen Persyaratan dari NasDem Banda Aceh Dikembalikan, Ini Alasan KIP
Padahal Partai NasDem Banda Aceh baru mengajukan dokumen tersebut pada Jumat (13/10/2017) pagi. Apa penyebabnya?
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh mengembalikan dokumen salinan KTA dan KTP yang diajukan Partai NasDem.
Padahal Partai NasDem Banda Aceh baru mengajukan dokumen tersebut pada Jumat (13/10/2017) pagi. Apa penyebabnya?
Komisioner KIP Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan, dikembalikan dokumen syarat yang diajukan NasDem karena data yang disampaikan berbeda dengan data yang ada di Sipol.
(Baca: Diiringi Serune Kale, NasDem Banda Aceh Antar Syarat Peserta Pemilu ke KIP)
"Dalam dokumen yang diajukan, KTA dan KTP keanggotaannya tidak cukup dengan jumlah nama yang dimasukan dalam Sipol. Namanya ada, tapi KTA dan KTP nya tidak ada," katanya.
Karena itu, lanjut Indra, pihaknya mengembalikan dokumen syarat yang diajukan partai tersebut. Apabila ingin menjadi peserta Pemilu 2019, maka pihaknya harus mendaftar lagi. (*)