Liputan Eksklusif Aceh

Yusri Razali Dicopot DKPP, Saiful Haris Diusulkan ke KPU Pimpin KIP Banda Aceh

KIP Aceh mengusulkan Saiful Haris sebagai Ketua KIP Kota Banda Aceh menggantikan Yusri Razali yang dicopot oleh DKPP

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
KIP KOTA BANDA ACEH
KIP KOTA BANDA ACEH – KIP Aceh usulkan Saiful Haris ke KPU RI untuk diterbitkan SK sebagai Ketua KIP Kota Banda Aceh. Foto direkam pada Kamis (10/7/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengusulkan Saiful Haris sebagai Ketua KIP Kota Banda Aceh menggantikan Yusri Razali yang dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan bahwa dalam perkara ini pihaknya hanya menjalankan instruksi KPU RI untuk memastikan KIP kabupaten/kota menindaklanjuti putusan DKPP

Di mana, berdasarkan hasil pleno KIP Kota Banda Aceh pada 4 September 2025 yang menunjuk Saiful Haris sebagai ketua untuk sisa masa jabatan 2023–2028 telah diteruskan ke KPU RI.

“Kami sudah mengusulkan (Saiful Haris sebagai Ketua definitif KIP Kota Banda Aceh) ke KPU RI untuk diterbitkan SK,” kata Agusni, kepada Serambinews.com, Jumat (19/9/2025).

Sebelumnya, DKPP memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali dan Anggota KIP Saiful Haris. 

Baca juga: DKPP Copot Yusri Razali dari Jabatan Ketua KIP Kota Banda Aceh

Dalam perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025, DKPP memutuskan Yusri Razali dengan vonis diperberat, berupa pemberhentian dari jabatan Ketua KIP Kota Banda Aceh.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugit, didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota, dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Seperti diketahui, sebelumnya Yusri dan komisioner KIP Kota Banda Aceh telah menjalankan sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) pada Jum’at (18/7/2025). 

Dalam sidang itu, Yusri Razali dan anggota KIP Kota Banda Aceh lainnya dituding telah memerintahkan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk melakukan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP, nomor urut 1, atas nama Sofyan Dawood, serta memindahkan suara Partai PKS ke caleg nomor urut 1 atas nama Ghufran.

Baca juga: DKPP Vonis Komisioner Panwaslih Tak Layak Lagi Awasi Pemilu, Ketua KIP Banda Aceh juga Dicopot

Perkara itu diperkuat dengan dihadirkannya saksi dari pengadu. 

Saksi bernama Ika Fitriana itu adalah operator Sirekap PPK Syiah Kuala pada Pemilu 2024. 

Sementara saksi pengadu atas nama Nurmalia, adalah Anggota PPK Kuta Raja pada Pemilu 2024.

Para saksi mengatakan bahwa mereka mendapat perintah dari Yusri, perantara dari Ketua PPK Syiah Kuala dan Kuta Raja, untuk mengubah rekapitulasi suara. 

Para saksi juga dijanjikan jika perubahan rekap hasil perhitungan suara dipermasalahkan, maka mereka akan di back up oleh para teradu.

Baca juga: Warga Banda Aceh Menangkan 1 Unit Mobil, dari Undi-Undi Hepi Telkomsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved