Lusa, KIP Wajib Terima Semua Dokumen Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Edaran (SE) meminta KPU/KIP untuk menerima semua

Editor: bakri
Ketua DPD Partai NasDem Aceh Besar, Sophan Sofyan didampingi sejumlah pengurus partai memberikan sambutan sebelum menyerahkan dokumen salinan KTA dan KTP elektronik sebagai calon peserta Pemilu 2019 kepada komisioner KIP setempat, di Jantho, Jumat (13/10). 

* Asal Memenuhi Syarat Minimum

BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Edaran (SE) meminta KPU/KIP untuk menerima semua dokumen salinan syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019 yang diajukan partai politik (parpol) jika hingga batas akhir pendaftaran Senin lusa, ada parpol yang tidak sempat memperbaiki lagi kekurangan dokumen yang disyaratkan.

Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor: 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 12 Oktober 2017 perihal pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di KPU/KIP kabupaten/kota. Surat yang ditujukan ke Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP kabupaten/kota ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Setiap parpol yang mendaftar harus melampirkan dokumen salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan serta daftar nama dan alamat anggota parpol sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Penyerahan jumlah salinan syarat tersebut harus sama dengan data yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dalam surat itu disebutkan, apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran kekurangan jumlah dokumen tidak dilengkapi, maka KPU/KIP kabupaten/kota dapat merima salinan dokumen yang ada, sepanjang telah melampaui jumlah minimum anggota partai yang wajib dipenuhi. Untuk diketahui, pendaftaran verifikasi parpol telah dibuka sejak 3 Oktober dan akan ditutup pada 16 Oktober mendatang, atau dua hari lagi.

Pencocokan daftar nama dan alamat anggota partai poltik dengan salinan KTA dan KPT elektronik/surat keterangan yang kurang tadi bisa dilakukan pada masa penelitian administrasi. KPU provinsi/KIP Aceh diminta melakukan supervisi terhadap proses penyerahan salinan dokumen dan memberikan petunjuk/arahan kepada KIP kabupaten/kota mengenai permasalahan yang dihadapi.

Tetapi jika dokumen tersebut diserahkan sebelum masa pendaftaran berakhir, apabila ditemukan adanya kekurangan jumlah data yang diberikan saat mendaftar dengan data yang terdapat dalam Sipol, maka penyelenggara Pemilu harus mengembalikan dokumen tersebut kepada pengurus partai untuk dilengkapi paling lambat sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra yang ditanyai Serambi, Jumat (13/10) malam menjelaskan, surat tersebut hanyalah sebagai penegasan agar ada keseragaman bagi penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dalam menerima pendaftaran verifikasi parpol.

Dia memastikan, KIP tidak akan kewalahan jika semua partai bakal mendaftar dihari akhir. “Nggaklah, udah ya mau (main) futsal dulu,” ujarnya singkat melalui WhatsApp.

Sejak dibuka pendaftaran 3 Oktober lalu, sudah ada beberapa parpol (baik partai lokal maupun nasional) yang mendaftar atau menyerahkan dokumen pendaftaran ke KIP. Namun, hingga kini belum ada satu parpol pun yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu oleh KIP. Sementara batas akhir pendaftaran tinggal dua hari lagi.

Kemarin, Partai NasDem secara serentak menyerahkan dokumen salinan persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2019 ke KIP. Di Banda Aceh dan Aceh Besar, partai tersebut tidak memenuhi syarat lantaran adanya kekurangan dokumen KTA dan KTP keanggotaan sehingga dokumen itu dikembalikan kepada pengurus partai untuk dilengkapi.

Sebelumnya juga ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo yang juga telah menyerahkan berkas namun dikembalikan karena data yang diberikan tidak sama dengan data yang ada dalam Sipol. Di tingkat provinsi, Partai Islam Aceh (PIA) dan Partai Daerah Aceh (PDA) juga mengalami hal serupa.

Kendati demikian, pihak penyelenggara masih menunggu parpol yang akan mendaftar dan menyerahkan berkas hingga batas akhir pendaftaran. “Sampai tanggal 13 (Oktober 2017), NasDem partai ketiga yang telah meyerahkan salinan KTA, KTP, dan formulir F Parpol,” kata Ketua KIP Banda Aceh, Munawarsyah. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved