Berkas Dukun Cabul Dilimpahkan ke Jaksa Abdya, Ini Jumlah Korbannya

Informasi yang diterima Serambinews.com, berkas itu telah dilimpahkan ke kejaksaan sejak beberapa waktu lalu untuk diperiksa (P19) oleh Jaksa.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Yusmadi
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kasus dukun cabul berinisial IY alias YY (44) warga Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan yang dibekuk oleh Polsek Manggeng, dikabarkan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Abdya.

Informasi yang diterima Serambinews.com, berkas itu telah dilimpahkan ke kejaksaan sejak beberapa waktu lalu untuk diperiksa (P19) oleh Jaksa.

(Baca: Polsek Manggeng Tangkap Dukun Cabul, Begini Modusnya)

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kapolsek Manggeng, Iptu Sunardi Yahmin saat dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan kabar pelimpahan berkas dukun cabul tersebut.

"Iya benar, kita masih menunggu arahan dari jaksa untuk P21," ujar Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kapolsek Manggeng, Iptu Sunardi Yahmin.

Iptu Sunardi mengaku hingga saat ini, korban pencabulan yang melapor ke polisi masih dua orang. "Masih dua, mungkin para korban dukun itu malu melapor," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, personil Polsek Manggeng membekuk IY.

Penangkapan dukun asal Banten itu, berawal dari laporan masyarakat Manggeng yang merupakan keluarga Mawar dan Bunga (bukan nama sebenarnya) yang menjadi korban dukun yang telah membuka praktek pengobatan alternatif sejak tiga tahun silam itu.

(Baca: Massa Klaim Kasus Dukun Cabul Rekayasa)

Namun, sang istri tidak mengetahui, jika selama tiga tahun itu sang suami memiliki akan bejad seperti itu. Karena, proses pengobatan, pelaku selalu membuat janji untuk mendatangi rumah para korban.

Pascaditangkap, sambungnya, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Abdya.

Pelaku akan dijerat Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 hukum jinayah, dengan uqubat cambuk paling banyak 90 kali dan denda 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved