Bunker Penyimpanan Sabu Ditemukan di Lhokseumawe
Tim Star (Situasi Aman untuk Rakyat) Polres Lhokseumawe menemukan satu bunker (ruang khusus bawah tanah)
* Polres Aceh Besar Bekuk Bandar Sabu di Montasik
LHOKSEUMAWE - Tim Star (Situasi Aman untuk Rakyat) Polres Lhokseumawe menemukan satu bunker (ruang khusus bawah tanah) yang di dalamnya ada sebuah kotak berisi sejumlah barang bukti terkait sabu-sabu. Bunker tersebut dibuat secara khusus di bawah lantai kamar rumah milik MA (32) di kawasan Barona, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (15/10) dini hari.
Benda sebesar kotak sepatu yang ditemukan di dalam bunker berukuran 0,50 x 0,50 x (kedalaman) 0,50 meter berisi sebuah timbangan, sejumlah plastik dan pipet yang ada sisa sabu, dan korek api. Tim Star juga mengamankan tersangka pemilik bunker berinisal MA yang juga warga setempat.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kabagops Kompol Ahzan menyebutkan, terungkapnya keberadaan bunker bawah tanah di dalam kamar rumah MA berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas MA yang diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu. Tim Star yang sedang patroli langsung bergerak ke rumah MA. Saat hendak ditangkap, MA sempat berupaya kabur namun berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bunker di dalam kamar (di bawah lantai) rumah milik MA. Di dalam bunker itu ada sebuah kotak berisi sejumlah barang bukti.
Selain kotak, juga ditemukan sebuah tas berisi uang Rp 1.142.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Ahzan.
Satuan Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar meringkus SM (40) pria asal Kuala Raja, Kecamatan Kuala, Bireuen, Jumat (13/10) sekitar pukul 08.30 WIB. Bandar narkoba itu ditangkap bersama barang bukti (BB) 100 gram (1 ons) sabu di sebuah warung kopi, Gampong Piyeung Mon Ara, Dusun Sibatee, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Drs Heru Suprihasto SH melalui Kasat Narkoba Iptu Yusra Aprilla SH MH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan transaksi sabu yang kerap terjadi di daerah mereka.
“Penangkapan langsung saya pimpin. Pada saat penangkapan tersangka, BB sabu kami temukan dibalut lakban hitam bentuk oval. Bahkan pelaku sempat membuang ke tumpukkan sampah di pinggir pagar yang berjarak sekitar dua meter, posisi tersangka duduk. Tapi, upaya itu terpantau oleh kami bersama sejumlah anggota yang ikut,” kata Yusra kepada Serambi, Minggu (15/10).
Dari keterangan tersangka SM, dia mengaku membawa 100 gram sabu dari Bireuen atas pesanan seseorang yang biasa disapa Cut Lem. Namun, dalih pelaku, Cut Lem sudah terlebih dahulu melarikan diri begitu mengetahui tersangka SM ditangkap. “Keterangan yang diungkap oleh pelaku semua bias. Dugaan kami, dia menyebutkan beberapa nama tersangka dalam kasus sabunya itu namun tersangka-tersangka yang dimaksud tidak pernah ada,” sebut Iptu Yusra.
Ia menjelaskan, para tersangka bandar sabu mulai intensif menyasar gampong-gampong. Karena, umumnya gampong-gampong di Aceh masih memiliki ikatan kekeluargaan dan reusam yang kuat.
“Kalau gampong sudah ditembus, maka bisa dipastikan peredaran dan penggunaan sabu-sabu itu telah berada di tingkatan yang paling berbahaya. Karena itu, kami minta kerja sama dari semua pihak, terutama perangkat gampong untuk menginformasikan kepada aparat kepolisian, apabila ada melihat aktivitas yang mencurigakan di desanya,” demikian Iptu Yusra.(bah/mir)