Senin, 13 April 2026

Penerima PKH Harus Dievaluasi

Sejumlah warga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta penerima manfaat Program Keluarga Harapan

Editor: bakri
IST
Peserta monitoring pemutakhiran data keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) foto bersama seusai pertemuan kelompok di Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue, Kamis (14/9/2017) siang. 

BLANGPIDIE - Sejumlah warga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di kabupaten setempat untuk dievaluasi. Pasalnya, penerima program yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013 itu didominasi oleh keluarga yang mampu. Padahal, program PKH sejatinya merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Penerima harus memenuhi beberapa syarat di antaranya miskin, tidak memiliki rumah, tidak memiliki kendaraan, daya listrik di bawah 1300 watt, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Namun, berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan banyak warga yang masuk PKH justru hidup mapan, memiliki sepedamotor, rumah, dan mempunyai pekerjaan tetap. Bahkan ada warga yang menerima PKH memiliki mobil pribadi.

Salah seorang warga Susoh Kasman mengatakan, banyak penerima manfaat PKH di kecamatan Susoh tidak tepat sasaran, seperti memiliki kendaraan roda dua dan empat, bahkan bekerja di salah satu kantor pemerintah, sehingga melenceng dari kriteria yang ditentukan.

“Jika seperti ini penerima PKH, tentu sangat melukai warga miskin, khususnya yang memiliki tanggungan anak untuk sekolah, namun tidak menerima bantuan,” kata Kasman.

Hal yang sama juga disampaikan Azhar, warga Blangpidie, yang meminta agar penerima manfaat PKH dievaluasi kembali oleh petugas PKH dan Kementerian Sosial. “Keluhan ini sudah sering terjadi, namun yang tidak layak itu tetap saja dapat,” katanya.

Oleh karena itulah, ia meminta Pemerintah Kabupaten Abdya melalui dinas sosial menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Sosial, sehingga tidak terjadi lagi penyimpangan dalam pembagian bantuan. Selain itu, petugas pendamping juga diminta melakukan koordinasi dengan aparat dan lembaga independen dalam merekrut dan mendata penerima manfaat PKH tersebut.

“Meski ini kewenangan kementerian, namun pemerintah harus pro-aktif menyikapi ini. Kami berharap kepada bupati baru bisa menindaklanjuti persoalan ini, sehingga (penerima) tepat sasaran,” pintanya.(c50)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved