Ibu dan Anak Dihukum 14 Tahun Penjara karena Korupsi Pengadaan Mobil Pemko Banda Aceh

Pemenang tender, yaitu PT Dhezan Karya Perdana tidak memenuhi persyaratan. Sehingga terjadinya kerugian negara Rp 4,7 miliar.

SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Komisaris Utama dan Direktur PT Dhezan Karya Perdana, Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi yang berstatus ibu dan anak, divonis penjara masing-masing 7 tahun dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil pemadam kebakaran milik Pemko Banda Aceh, Jumat (27/10/2017). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (28/10/2017) memvonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran modern seharga Rp 17,5 miliar milik Pemko Banda Aceh.

Ketiga terdakwa adalah Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh, Syahrial, serta Ratziati Yusri dan Dheni Okta Pribadi masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Direktur PT Dhezan Karya Perdana.

Ratziati Yusri adalah ibu kandung Dheni Okta Pribadi.

Masing-masing terdakwa divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta atau bisa diganti (subsider) dengan tiga bulan kurungan.

(Baca: Jaksa Dinilai Rekayasa Cerita Kasus Damkar)

Khusus untuk Ratziati Yusri, majelis hakim menambah hukuman agar membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,7 miliar.

Apabila tidak dapat membayar dalam satu bulan, maka akan disita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan selama tiga tahun.

(Baca: Terdakwa Kasus Damkar Dituntut 8 Tahun)

Demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra dibantu anggota, M Nazir dan M Fatan Riadhy.

Majelis hakim berpendapat, terdapat pelanggaran dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran modern itu.

Pemenang tender, yaitu PT Dhezan Karya Perdana tidak memenuhi persyaratan.

(Baca: Saksi Ahli Nilai Rekanan Damkar tak Penuhi Syarat)

Sehingga terjadinya kerugian negara Rp 4,7 miliar berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Seharusnya Ketua Pokja mengugurkan PT Dhezan saat pemeriksaan administrasi,” kata Deny.

(Baca: Penetapan Rekanan Damkar Modern Diklaim Sesuai Aturan)

Sehari sebelumnya, hakim juga memvonis terdakwa lain selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, yaitu Siti Maryami selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) yang juga Sekretaris Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved