Dipanggil KPK untuk Diperiksa dalam Kasus E-KTP, Setya Novanto Kembali Mangkir, Ada Apa?

Selain Novanto, KPK juga memanggil karyawan swasta Made Oka Masagung dan pengacara bernama Husni Fahmi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan Wisma Negara setelah menemui Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Pada hari ini, Senin (30/10/2017), Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan kara  yang bersangkutan sedang ada kegiatan dalam masa reses DPR. 

(Baca: Hakim Cepi Iskandar Pimpin Praperadilan Novanto, Ini Rekam Jejaknya)

"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017).

KPK membenarkan ada surat dari Novanto dengan kop surat sebagai Ketua DPR. 

Selain Novanto, KPK juga memanggil karyawan swasta Made Oka Masagung dan pengacara bernama Husni Fahmi.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk ASS," ujar Febri.

(Baca: Di Sudut Istana, Jokowi, Prabowo, Novanto, Wiranto Begitu Akrab, Apa yang Dibicarakan?)

Novanto sebelumnya telah dua kali tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (20/10/2017).

Ia mengaku ada acara kenegaraan sehingga harus absen datang ke sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Novanto meminta jaksa cukup membacakan BAP di pengadilan.

KPK sudah mengajukan pencegahan terhadap Novanto untuk kepentingan penyidikan Anang Sugiana yang merupakan tersangka terbaru di kasus korupsi e-KTP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved