Abusyik: Penertiban Tambang Wewenang Pemerintah Aceh

Bupati Pidie, Roni Ahmad yang akrab disapa “Abusyik” mengatakan, penertiban penambang emas yang melakukan

Editor: bakri
Seorang penambang emas tradisional di Gempang, Husen menunjukkan hasil pengindangannya, mendapat emas kepingan dari pasir lumpur yg ada dipinggir Sungai bekas lokasi penambangan emas iligal gunakan beko di Sungai Gempang Pidie 

* Penambang Minta jangan Ditutup

SIGLI - Bupati Pidie, Roni Ahmad yang akrab disapa “Abusyik” mengatakan, penertiban penambang emas yang melakukan aktivitas tambang liar di kawasan hutan Tangse, Mane, dan Geumpang merupakan wewenang Pemerintah Aceh.

Pemkab hanya perpanjangan tangan dalam melakukan penertiban tambang emas sesuai instruksi pemerintah provinsi (pemprov). Misalnya, penandatanganan MoU yang telah dilakukan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pidie yang berisi imbauan untuk menghentikan sementara tambang liar tersebut.

“MoU yang telah ditandatangani itu merupakan kesepakatan bersama Forkopimda Pidie dalam menindaklanjuti turunan MoU dari Pemerintah Aceh terhadap imbauan larangan tambang emas liar,” kata Bupati Pidie, Roni Ahmad, menjawab Serambi di ruang kerjanya, Kamis (2/11).

Menurut Abusyik, terjadinya penangkapan enam warga di lokasi tambang liar di hutan kawasan Cot Kuala, Kecamatan Tangse, merupakan penindakan hukum berdasarkan instruksi dari Kapolda Aceh. Pemkab tidak boleh ikut campur karena sudah masuk ke ranah hukum. “Apa yang dilakukan warga dinilai petugas penegak hukum telah melanggar aturan. Jika aktivitas dilakukan di luar aturan, maka pemkab tak bisa bertanggung jawab,” ujar Abusyik.

“Forkopimda Pidie telah mengingatkan jauh-jauh hari kepada warga yang melakukan aktivitas di areal tambang liar agar menghentikannnya. Kita ikut prihatin dengan penangkapan tersebut lantaran sudah sejak awal kita wanti-wanti. Setelah mereka ditangkap, tentunya menjadi wewenang penegak hukum,” ujarnya.

Ditanya apa solusi dalam penanganan tambang liar yang kini menjadi sumber rezeki bagi warga, Abusyik mengatakan, pemkab harus menunggu instruksi dari Pemerintah Aceh karena semua bentuk izin tambang dan mineral nonlogam dikeluarkan Pemerintah Aceh. Ia optimis, Pemerintah Aceh tetap mencari solusi terbaik dalam pengelolaan tambang emas di Tangse, Mane, dan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Mengenai tambang liar yang dijadikan tambang rakyat, kata Abusyik, juga harus ada restu dari Pemerintah Aceh. Menurutnya, tambang liar itu telah bertahun-tahun dikeruk isinya, tapi belum mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pemkab setempat.

“Kita juga belum pernah dengar berapa kilometer jalan atau fasilitas lainnya yang dibangun dari hasil tambang liar itu. Sedihnya, saat kita datang ke Tangse, Mane, dan Geumpang masih ada warga yang belum sejahtera. Jadi, rugi saja tambang emas liar jika masyarakat di sekitar lokasi tambang belum sejahtera,” pungkasnya.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan SIK, melalui Kabag Ops, Kompol Juli Effendi SE yang dihubungi Serambi  kemarin mengatakan, Tim Terpadu Polda Aceh, Polres Pidie, dan dinas terkait telah meghentikan penertiban tambang emas liar yang dilakukan tiga hari (Selasa (31/10) dan Kamis (2/11) di Tangse dan Geumpang.

Dalam penertiban itu, polisi menahan enam buruh dan menyita satu beko (ekskavator) yang digunakan untuk mengeruk tanah. Keenam warga tersebut masih diperiksa oleh penyidik kepolisian.

Ditanya identitas keenam warga yang diamankan polisi itu. Kabag Ops Kompol  Juli, menyatakan, belum bisa dibeberkan identitas mereka. “Belum bisa kami berikan,” ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Syamsul yang dihubungi Serambi kemarin menyebutkan, tidak tahu nama keenam warga yang diamankan polisi. “Saya masih di Geumpang, keenam warga di tambang emas itu telah dibawa ke mapolres,” tukas Syamsul.

Sementara itu, para penambang emas tradisional di Geumpang, Pidie, meminta Pemerintah Aceh agar memberikan kawasan wilayah pertambangan rakyat dan pascaoperasi terpadu penertiban tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat, lokasi tambangnya jangan ditutup.

“Bekas lokasi tambang emas ilegal yang telah ditinggalkan pelakunya itu serahkan saja kepada masyarakat setempat sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) nonalat berat,” kata Husen, penambang emas tradisional Geumpang kepada Ketua Tim Terpadu Penertiban Tambang Emas Ilegal dan Perusakan Hutan Lindung, Ridwan, saat melakukan operasi tambang emas ilegal di Geumpang, Rabu (1/11).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved