Forkab: Nagan Menuju Darurat Ekologi
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh mengeluarkan satu pernyataan
BANDA ACEH - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh mengeluarkan satu pernyataan keprihatinan terhadap semakin memburuknya kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Nagan Raya. “Jika kondisi begini tidak segera ditanggulangi maka Nagan Raya akan menuju darurat ekologi,” ujar Ketua Umum DPP Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani kepada Serambi kemarin.
Menurut Polem Muda, keprihatinan Forkab didasari kenyataan yang terjadi hampir satu dekade terakhir. Kualitas lingkungan hidup baik itu daya tampung maupun daya dukung lingkungan terus menurun. Indikasinya, kata Polem Muda dapat dilihat dari semakin tercemarnya beberapa sungai seperti Krueng Tripa, Krueng Seumayam,Suak Bahong, dan Krueng Trang.
Dari sektor kehutanan, kata Polem Muda, terjadi pembalakan liar dan pengeringan yang masif di kawasan lindung Gambut Rawa Tripa. Bahkan, sekarang dampak sudah bermunculan seperti musnahnya ikan air tawar di Alue Gajah, banjir kiriman yang eksistensi serta besarannya bakal bertambah yang akan menyengsarakan generasi Nagan ke depan. “Harus segera diantisipasi jika tidak ingin mewariskan kesengsaraan untuk anak cucu,” tegas Polem Muda Ahmad Yani.
Data lain juga diungkapkan Juru Bicara Forkab Aceh Abi Sulthan. Ia menyebutkan ada 10 lebih Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Nagan Raya yang sebagian besar mengalirkan limbah pada media air yang bermuara ke sungai. Sebagai contoh, kata Abi, pihaknya mencatat ada tiga perusahaan sawit yang diduga membuang limbah yang bermuara ke Krueng Tripa.
Akibatnya Krueng Tripa kini tercemar dan ribuan masyarakat Kecamatan Tripa Makmur dan Darul Makmur tidak dapat lagi mengonsumsi air sungai tersebut. “Bahkan nelayan tradisional yang menggantungkan mata pencarian di aliran Krueng Tripa sudah lama di-PHK oleh aliran limbah PKS,” ujar Abi Sulthan.
Sebenarnya, lanjut Abi Sulthan, membuang limbah cair ke media air yang bermuara ke sungai memang dimungkinkan dengan melewati regulasi Amdal yang ketat. Tetapi Pemkab Nagan Raya haruslah teliti mengingat dalam Pasal 23 Qanun RTRW Nagan Raya, KruengTripa telah ditetapkan menjadi sumber air minum. “Dengan kualitas air yang tercemar, sama juga dengan menyuguhkan racun kepada masyarakat Nagan Raya,” tandas Abi Sulthan.
Juga dijelaskan, dalam pasal 27 ayat 2 Qanun RTRW Nagan Raya luas kawasan lindung gambut 11.380,71 hektare, sementara dalam buku rencana yang merupakan bagian tak terpisahkan dari RTRW, luas kawasan lindung gambut hanya 4.764,05 hektare. Masih dalam RT/RW Nagan Raya juga disebutkan ada 500 hektare lebih kawasan lindung yang diubah peruntukannya menjadi perkebunan. Ini tentu harus dikembalikan ke fungsi semula sebagai kawasan lindung.
Forkab juga mempertanyakan Keberadaan salah satu perusahaan di kawasan lindung Rawa Tripa (Seuneuam). Kehadiran perusahaan tersebut telah menyebabkan dampak kekeringan pada rawa gambut akibat drainase air yang dibuat perusahaan.
“Seharusnya izin penggalian itu tidak boleh diterbitkan karena membahayakan ekosistem gambut, tetapi kelihatanya dibiarkan oleh Pemkab Nagan Raya. Bisa jadi perusahaan itu memiliki Amdal, tetapi hendaknya penerbitan Amdal jangan digunakan sebagai legalitas koorporasi untuk menghancurkan lingkungan. Amdal sejatinya dibuat guna menghentikan kerusakan lingkungan,” sebut Abi Sulthan.
Terhadap ancaman ekologi di Nagan Raya, Forkab berharap pemerintah yang baru terpilih konsen dengan penyelamatan lingkungan hidup. Langkah awal dapat dimulai dengan memperbaiki kualitas sungai yang tercemar. Sedangkan solusi untuk penyelamatan kawasan lindung gambut dapat dilakukan dengan menutup beberapa saluran (kanal) PTSurya Panen Subur 2 yang berbatas langsung dengan kawasan lindung gambut.
Pemkab Nagan Raya juga harus segera mengevaluasi RTRW Nagan Raya yang kelihatannya dibuat tidak profesional. Bagaimanapun RTRW merupakan salah satu instrumen perlindungan lingkungan hidup. “Jika RTRW dibuat asal-asalan maka itu bermakna tak lebih dari seonggok bungkusan kacang rebus,” demikian penegasan DPP Forkab Aceh.(nas)