Perkosa Anak Dibawah Umur, DPO Polres Sawahlunto Ditangkap di Agara
Kini tersangka diamankan di Mapolres Agara dan diserahkan kepada personel Polsek Barangin, Sumatera Barat, Padang.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Nasril (54) tersangka daftar pencarian orang (DPO) Polres Sawahlunto Padang, Sumatera Barat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, ditangkap Satreskrim Polres Agara di Simpang Semadam, Kamis (2/11/2017).
Kini tersangka diamankan di Mapolres Agara dan diserahkan kepada personel Polsek Barangin, Sumatera Barat, Padang.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dimmas, kepada Serambinews.com, Jumat (3/11/2017) mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan personel Polsek Barangin, tersangka ini adalah warga Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.
(Baca: Sepakbola Swedia Diguncang Skandal Pelecehan Seksual Terhadap Pemain Wanita)
Kronologisnya, pelaku mendatangi rumah korban (bunga) menjemputnya dan membawanya ke rumahnya dengan jarak sekitar 150 meter. Di sana, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap bunga.
Korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) kelas VI di daerah Barangin melaporkan kasus itu pada Mei 2017 dan kasus ini terjadi pada tahun 2016.
Menurut keterangan korban, kata Kasat Reskrim Polres Agara, pelaku sudah berulangkali melakukan hal tersebut dan mengancam korban di setiap melakukan aksi biadabnya dan hal seperti ini dilakukan di saat suasana rumah korban sepi. (*)