Ini Pengakuan Buruh Tambang Emas Ilegal di Tangse tentang Bagi Hasilnya
Buruh pekerja menerima 15 persen dari hasil tambang liar, dan toke atau pemberi modal mendapatkan 80 persen. Sedangkan operator beko 5 persen.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim terpadu Polda Aceh, Polres Pidie, anggota TNI dan dinas terkait menangkap enam buruh penambang emas liar di aliran Sungai Cot Kuala, Kecamatan Tangse.
Penertiban itu dilakukan selama tiga hari dengan lokasi hutan lindung Tangse, Mane dan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Tim terpadu juga mengamankan satu unit beko dalam penertiban itu.
(Baca: Penebangan Liar dan Tambang Ilegal Marak di Aceh Besar)
Buruh yang ditangkap masing-masing Muhammad Handoko (33), Umar bin Muhammad (28), Fadli bin Abdullah (42), Zulfahnur bin Abddullah (21), Munawir bin Anwar (32) dan T Bustami T Jamaluddin (33).
(Baca: Enam Warga Ditangkap di Tambang Emas Liar di Tangse, Polisi Ikut Amankan Benda Ini)
"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang sudah diamankan di Mapolres Pidie bersama satu unit beko," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Syamsul, kepada Serambinews.com, Sabtu (4/11/2017).
(Baca: Perempuan Ini Diserempet Lalu Dijambret, Emas 20 Gram dan Handphone Raib, Begini Kejadiannya)
Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka, besaran persen yang diterima dari hasil penambangan liar itu berbeda-beda.
Buruh pekerja menerima 15 persen dari hasil tambang liar, dan toke atau pemberi modal mendapatkan 80 persen.
Sedangkan operator beko 5 persen.(*)