Berita Pidie
Bupati Pidie Usulkan Tambang di Geumpang, Mane dan Tangse Ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat
Bupati Pidie, H Sarjani Abdullah SH MH, resmi mengusulkan tambang tradisional di Geumpang, Mane dan Tangse, ke Gubernur Aceh
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Bupati Pidie, H Sarjani Abdullah SH MH, resmi mengusulkan tambang tradisional di Geumpang, Mane dan Tangse, ke Gubernur Aceh.
Pengusulan tambang emas tersebut untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.
Diajukan ke Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM RI, melalui Surat Nomor: 500.10.25 / 3933 Tanggal 3 Oktober 2025.
"Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya Bupati Pidie dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan, sekaligus memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara aman dan berkelanjutan," kata Juru Bicara atau Jubir Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH CPM atau kerap disapa Andi Lancok, kepada Serambinews.com, Senin (6/10/2025)
Ia mengungkapkan, Bupati Pidie merespon cepat Surat Gubernur Aceh nomor: 500.10.25/2656, perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Baca juga: Satu Korban Longsor Tambang Emas Dirujuk ke Banda Aceh
Juga memperhatikan Pasal 156 UUPA yang menyebutkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten dapat mengelola sumber daya alam sesuai dengan kewenangannya.
Untuk itu, kata Andi Lancok, dengan surat Gubernur Aceh tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Pidie mengajukan permohonan lokasi untuk ditetapkan sebagai WPR, di Kecamatan Tangse lebih kurang 387 hektare.
Berikutnya, Kecamatan Mane 328 hektare dan Kecamatan Geumpang 1.451 hektare.
Dikatakan, dalam rapat pembahasan usulan WPR di Pendopo Bupati Pidie, Sabtu, (4/10/2025).
Saat itu, Bupati Pidie, menyampaikan, bahwa identifikasi lokasi WPR dilakukan berdasarkan potensi mineral dan aspirasi masyarakat di beberapa kecamatan.
"Beberapa titik yang diusulkan meliputi wilayah yang selama ini telah menjadi lokasi penambangan rakyat tradisional. Adalah Kecamatan Tangse, Mane dan Kecamatan Geumpang," sebutnya.
Baca juga: FGD Tambang Emas Ilegal, Bupati, Kapolres hingga Kajari Pidie Angkat Bicara
Ia menambahkan, tujuan utama penetapan WPR adalah untuk melindungi aktivitas masyarakat penambang dan memberikan kepastian hukum.
Juga memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berkomitmen perjuangkan WPR
Menurutnya, Pemkab Pidie berkomitmen memperjuangkan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR dalam WPR dengan luas dan investasi yang terbatas.
FGD Tambang Emas Ilegal, Bupati, Kapolres hingga Kajari Pidie Angkat Bicara |
![]() |
---|
124 Petugas PKH Resmi Jadi PPPK, Gaji Rp 4 Juta, Dinsos Stop Dana Sharing |
![]() |
---|
Santriwati Dayah Al-Furqan Bambi, Pidie Dilatih Menjahit |
![]() |
---|
Kadispersip Pidie Buka Lokakarya Membaca Nyaring, Anak Akan Kaya Kosa Kata Jika Ini Dilakukan |
![]() |
---|
Menyala! Emas Perhiasan di Aceh Timur Bertahan di Level Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.