Dua dari 10 Ikan Paus yang Terdampar di Ujong Kareung Terluka
Menurut informasi yang diperoleh Serambinews.com, terdamparnya ikan paus itu pertama kali diketahui masyarakat di kawasan itu pukul 10.10 WIB.
Penulis: M Anshar | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan M Anshar | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 10 ekor ikan paus terdampar di bibir Pantai Ujong Kareung, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (13/11/2017).
Menurut informasi yang diperoleh Serambinews.com, terdamparnya ikan paus itu pertama kali diketahui masyarakat di kawasan itu sekitar pukul 10.10 WIB.
(Baca: BREAKING NEWS - 10 Ekor Paus Terdampar di Pantai Ujong Kareung Aceh Besar, Ini Foto-fotonya!)
Seorang anggota Koramil 05/Mesjid Raya, Kopda Ricky Wahyudi mengatakan, kawanan ikan paus itu pertama kali terlihat pukul 10.10 WIB, sekitar 1 mil dari garis pantai.
(Baca: Wow! Ikan Paus Terdampar, Tempat Wisata Ini Mendadak Disesaki Pengunjung)
Dua dari 10 ekor ikan paus (sperm whale) itu, dilaporkan mengalami luka.
Tahun 2016
Tahun lalu, seekor paus terdampat di Pantai Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Lokasi itu pun disesaki pengunjung, pada Kamis 4 Agustus 2016.
Jenis paus sperm whale ini masuk dalam jenis paus yang dilindungi dan populasinya dan perlahan-lahan punah.
Ternyata ikan raksasa itu telah mati pada saat terdampar Rabu (3/8/2016) sekitar pukul 21.15 WIB.
Diperkirakan ikan pausnya telah mati waktu pertama kali terdampar di pinggir pantai Alue Naga ini. Karena pukul 18.00 WIB ada yang melihat sepasang ikan paus.
"Satu kembali ke laut lepas, satunya lagi terdampar di sini,” kata petugas dari Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sabang Lampulo, Bustami kepada Serambinews.com.

Bustami menjelaskan untuk mencari tahu penyebab kematian jenis ikan yang dilindungi itu, di lokasi akan turun tim Laboratorium Fakultas Kelautan dan Perikanan Unsyiah Banda Aceh.
Tim dimaksud ujarnya akan mengambil sampel sirip dan gigi ikan paus tersebut.
Kondisi itu pun mendadak dimanfaatkan oleh warga setempat untuk berdagang serta membuka lahan parkir.(*)