Pulau ‘Dicaplok’ karena Aceh Lalai
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, empat pulau di wilayah Aceh Singkil, yaitu Mangkir Besar, Mangkir Kecil
SINGKIL – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, empat pulau di wilayah Aceh Singkil, yaitu Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang adalah milik Aceh, bukan seperti diklaim oleh Sumatera Utara masuk wilayah mereka.
Penegasan itu disampaikan Irwandi menjawab Serambi di Singkil, Minggu (12/11) terkait masuknya empat pulau di perairan Aceh Singkil dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Kita akan coret itu. Kita juga akan membuat Qanun Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K). Tinggal kita ganti zonasi Sumut menjadi zonasi Aceh,” tandas Irwandi.
Menurutnya, permasalahan terjadi karena Sumut tidak tahu pulau itu merupakan bagian dari Aceh. Sebaliknya, Aceh baru menyadari jika Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayahnya lantaran selama ini lalai. “Sumut tidak tahu itu tanah Aceh. Kita pun baru tahu karena lalai. Sumut gagal ingat, Aceh gagal pelihara,” ujar Irwandi.
Menjawab Serambi di Banda Aceh, Gubernur Irwandi Yusuf kembali menegaskan bahwa keempat pulau di perairan Singkil adalah milik Aceh, bukan milik Sumut.
“Keempat pulau itu merupakan pulau dalam kawasan atau wilayah Aceh, kita ambil kembali. Saya sudah terbang ke atas empat pulau itu tapi tidak turun. Itu pulau memang masuk dalam wilayah Aceh,” kata Gubernur Irwandi usai me-launching Aceh World Solidarity Cup di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Minggu (12/11).
Klaim Sumut bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah mereka adalah ilegal. Ia menegaskan, sudah ada kesepakatan antara Sumut dan Aceh, keempat pulau tersebut memang jelas-jelas masuk wilayah Aceh. “Saya punya dokumennya. Dokumen persetujuan antara pihak yang dilaksanakan dalam rapat di Medan,” ujar Irwandi kepada wartawan.
Irwandi mengatakan, Sumut tidak sengaja mencaplok wilayah yang masuk dalam empat pulau itu. Klaim itu muncul setelah masyarakat Sumut seperti masyarakat Nias datang dan berdiam di sana. “Rakyat Nias yang datang ke situ dan membawa KTP Nias,” katanya.
Ditanya apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemerintah Aceh terhadap pencaplokan itu, Irwandi tampaknya tak mau ambil pusing. “Tinggal kita KTP Aceh-kan saja. Mereka nggak ada dokumen. Itu tugas bupati, kita perintahkan buat KTP (Aceh) saja,” pungkas Irwandi Yusuf.(de/dan)