Rekanan Protes Pengutipan Iuran BPJS
Sejumlah rekanan di Pidie memprotes pengutipan iuran asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Badan Pengelolaan
* Saat tak Mengerjakan Proyek
SIGLI - Sejumlah rekanan di Pidie memprotes pengutipan iuran asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per tahun, di saat rekanan tidak mengerjakan proyek.
Pengutipan iuran ini dilakukan iuran saat rekanan memperpanjang izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pidie. “Kami keberatan pengutipan iuran asuransi BPJS Ketenagakerjaan di saat rekanan tidak memiliki pendapatan karena tidak mengerjakan proyek,” kata Ketua Gapensi Pidie, Ozar Yusuf SSOs, didampingi Direktur Pasi Genteng, H Zulkifli H Jakfar, Selasa (13/11).
Ia mengungkapkan, banyak rekanan yang terhimpit tunggakan iuran BPJS, karena jika rekanan tidak membayarnya, maka akan ditagih kembali saat rekanan menang tender proyek. Sehingga jumlah yang harus dibayar pun membengkak. Padahal, perusahaan konstruksi tidak sepanjang tahun menggunakan jasa pekerja, namun hanya di saat ada proyek yang dikerjakan. Proyek itu pun tidak setiap tahun bisa didapat.
Ia mencontohkan, saat ini jumlah perusahaan konstruksi di Pidie mencapai 350 perusahaan. Tapi dari 20 proyek yang berjalan pada tahun ini di kabupaten tersebut, hanya sepuluh proyek yang dimenangkan lokal. Selebihnya dikerjakan perusahaan luar Pidie. Sehingga banyak rekanan di Pidie yang vakum dan tidak menggunakan jasa pekerja, dan tidak memiliki pendapatan.
“Karena itu kami berharap BPJS mengevaluasi sistem pemungutan iuran asuransi, khususnya dari perusahaan konstruksi yang tidak bisa disamakan dengan perusahaan produksi yang menggunakan jasa pekerja sepanjang tahun,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sigli, Syarifah, yang dikonfirmasi Serambi, kemarin mengatakan, pengutipan iuran dari perusahaan konstruksi ini sudah merupakan aturan, meski rekanan tidak mendapatkan proyek.
Aturan ini berlaku umum dan tidak ada kekhususan terhadap perusahaan tertentu. “Karena setiap perusahaan yang menggunakan jasa pekerja, harus mengasuransikan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak-hak pekerja, meski itu dianggap merugikan perusahaan. “Iuran asuransi yang dibayar perusahaan rekaan ini akan dikembalikan dalam bentuk klaim asuransi, jika ada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja,” tukasnya.(naz)