Tujuh Bandar dan Kurir Narkoba Dibekuk Polisi, Satu Tersangka Merupakan Perempuan

Seorang diantaranya merupakan perempuan yang berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.

Penulis: Mahyadi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah, berhasil mengungkap lima kasus terkait dengan peredaran narkoba di Kota Takengon.

Lima kasus yang diungkap dalam waktu 16 hari di bulan Nopember 2017, polisi berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku bandar serta kurir narkoba.

Seorang diantaranya merupakan perempuan yang berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi didamping Kasat Narkoba, Iptu Sastra Wijaya dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Senin (20/11/2017) mengungkapkan, dari hasil penindakan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan para tersangka.

Baca: Selain Ganja dan Sabu, Kejari Nagan Raya Juga Musnahkan Senjata Api AK-56

Barang bukti tersebut, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 6,58 gram, sedangkan narkotika jenis ganja seberat 2,86 gram.

Selain itu, ada kendaraan roda dua satu unit yang digunakan seorang tersangka sebagai sarana transportasi untuk mengedarkan narkoba tersebut.

“Ada satu unit mobil yang juga diamankan polisi,” kata Kasat Narkoba, Iptu Sastra Wijaya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved