Berita Nagan Raya
Dewan Nagan Tolak Pembangkit Listrik Tenaga Uap Masuk Aceh Barat
Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Junid Ariyanto saat melakukan pertemuan dengan anggota Banleg DPRA
“Kami berharap kepada DPRA, agar PLTU 3-4 itu tidak perlu diutak-atik. Masih ada waktu tujuh hari untuk menyurati apa yang harus dimasukkan dan dikeluarkan, tolong bantu kami." Junid Ariyanto, Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya kembali menolak wacana dimasukkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 yang berlokasi di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Junid Ariyanto saat melakukan pertemuan dengan anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRA, di gedung dewan setempat pada Jumat (19/9/2025) petang.
"Kami berharap kepada DPRA, agar PLTU 3-4 itu tidak perlu diutak-atik. Masih ada waktu tujuh hari untuk menyurati apa yang harus dimasukkan dan dikeluarkan, tolong bantu kami," pintanya kepada anggota Banleg DPRA.
Hal senada juga disampaikan Iradani, anggota Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Nagan Raya. "Terkait PLTU 3-4 jangan lagi memperkeruh suasana. Perlu saya tegaskan jangan sampai masyarakat main kekerasan lagi," timpalnya.
Untuk diketahui, wacana dimasukkan PLTU 3-4 ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait draf Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh tahun 2025 pada Rabu 17 September lalu.
Rapat yang digelar Komisi IV DPRA bersama Pemerintah Aceh ini dihadiri kepala daerah dan anggota dewan dari seluruh Aceh termasuk LSM dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain dan Ketua Komisi III, Junid Arianto dengan tegas menolak pasal dalam draf qanun RTRW Aceh. Zulkarnain mengatakan persoalan batas wilayah Nagan Raya dengan Aceh Barat sudah selesai, hanya tinggal menunggu SK dari Mendagri saja.
Bahkan Bupati Aceh Barat Ramli MS dan Bupati Nagan Raya H Jamin Idham telah menandatangani surat kesepakatan batas kedua wilayah yang difasilitasi oleh Pemprov Aceh dan Kemendagri pada tahun 2021.
Terkait perizinan PLTU 3-4 Nagan Raya, dokumen amdal dan seluruh dokumen administrasi PLTU 3-4 lainnya menunjukkan keberadaannya di dalam wilayah Nagan Raya.
Bahas raqan
Sementara Wakil Ketua Banleg DPRA, Musdi Fauzi dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kunjungan pihaknya ke DPRK Nagan Raya untuk membahas Raqan Aceh, terutama tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Musdi menjelaskan, dari 12 raqan dalam prolega prioritas tahun 2025, Banleg DPRA membahas empat raqan di tahun ini, yaitu Raqan RPJMA 2025-2029 (sudah di Mendagri), Raqan Susunan Perangkat Daerah, Raqan Barang Milik Aceh, dan Raqan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi. "Di Nagan Raya ada tambang dan minerba," sebutnya.
Anggota Banleg DPRA, Fuadri menambahkan, DPRA ingin melakukan sinkronisasi terkait raqan tersebut yang saat ini sedang berproses di DPRA. "Kami berharap masukan dari DPRK Nagan Raya terkait beberapa rancangan qanun yang sedang berproses di DPRA, agar menjadi masukan dan pertimbangan bagi kami," katanya.
Dalam kesempatan itu, anggota Panleg DPRK Nagan Raya, Zulkarnain menyoroti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghilangkan kewenangan pemerintah kabupaten atas tambang, hutan dan laut.
Berita Nagan Raya
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4
Nagan Raya Tolak PLTU
DPRK Nagan Raya Terima Kunjungan Banleg DPRA, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
DSI Nagan Raya Gelar Pelatihan Mawaris untuk Imam Masjid & Teungku Meunasah |
![]() |
---|
Hadiri RDPU Raqan Aceh Terkait Keolahragaan di Meulaboh, Wabup Nagan Sampaikan Ini |
![]() |
---|
Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan Makanan Bergizi untuk Anak Tiga Desa di Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Darul Makmur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.