Selama 2017, Kejari Banda Aceh Selamatkan Uang Negara Rp 1 M dan Eksekusi 19 Terpidana

Kita juga telah mengeksekusi 19 terpidana. Dari 19 terpidana, 14 di antaranya sebelumnya berstatus DPO.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
IST
Kajari Banda Aceh, Erwin Desman SH membagikan pin kepada penarik becak, Jumat (8/12/2017). Aksi itu bagian dari memeriahkan peringatan HAKI. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Antikopsi Internasional (HAKI), Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menggelar berbagai kegiatan.

Setelah mengikuti upacara di Kejati pada Jumat (8/12/2017), pegawai Kejari Banda Aceh membagikan pin dan stiker kepada warga dan merilis penangganan perkara korupsi yang dilakukan sepanjang tahun 2017.

Kajari Banda Aceh, Erwin Desman SH, kepada Serambinews.com mengatakan, sepanjang tahun 2017 (Januari hingga 8 Desember 2017) pihaknya telah melakukan penyidikan dua perkara korupsi dan lima perkara sudah tahap penuntutan.

Pihaknya juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp 1 miliar lebih.

"Kita juga telah mengeksekusi 19 terpidana. Dari 19 terpidana, 14 di antaranya sebelumnya berstatus DPO. Kita berhasil menangkap ke 14 terpidana ini pada 2017," katanya.

Dari 14 buron tersebut, saat ini hanya tinggal satu DPO lagi yang belum ditemukan. "Kita terus mencarinya," kata Erwin didampingi Kasi Intel, Himawan SH. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved