Beredar Isu Banyak Warga Luar Pindah ke Abdya, Ada Apa?
Dari isu yang beredar, banyak diantara mereka merupakan warga asal luar daerah kemudian pindah ke Kabupaten Abdya.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Jumlah warga yang mengurus dokumen kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meningkat drastis selama beberapa hari terakhir.
Dari isu yang beredar, banyak diantara mereka merupakan warga asal luar daerah kemudian pindah ke Kabupaten Abdya.
Diduga hal ini terkait dengan dibuka pendaftaran pegawai/tanaga kontrak yang akan ditempatkan di lingkup pemkab setempat, dimana salah satu syarat harus dipenuhi harus memiliki KTP Abdya.
(Baca: Ibu Muda Ini Jatuh Pingsan Saat Antre Urus e-KTP di Ruang Tunggu Disdukcapil Abdya)
Pantauan Serambinews.com beberapa hari terakhir sampai Rabu (13/12/2017), suasana Kantor Disdukcapil Abdya di Jalan Iskandar Muda, Blangpidie, tampak dipadati warga yang mengurus dokumen kependudukan.
Terutama Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) baru.
Akan tetapi, selain warga asal luar daerah yang mengurus dokumen kependudukan Abdya, juga masih cukup banyak warga Abdya sendiri juga mengurus dokumen kependudukan sehingga mengakibatkan pelayanan publik di Disdukcapil setempat meningkat drastis.
Kepala Disdukcapil Abdya, Nyak Seh SH dihubungi Serambinews.com, Rabu (13/12/2017) mengakui pelayanan dokumen kependudukan terasa meningkat selama beberapa hari terakhir.
(Baca: Hari Pertama Dibuka, Ratusan Calon Tenaga Kontrak Abdya Serbu Sekolah Korea)
"Satu hari dilayani tidak kurang 100 orang," katanya.
Diakui diantara warga yang mengurus dokumen kependudukan tersebut adalah warga baru, tapi jumlahnya tidak banyak.
"Seperti ada anak warga Abdya yang selama ini kuliah di Banda Aceh atau daerah lain, setelah selesai kemudian pulang (pindah) ke Abdya," katanya.
Suasana kantor Disdukcapil tampak menjadi ramai, karena masih banyak warga Abdya yang mengurus dokumen kependudukan.
Seperti melakukan perekaman KTP-el, perubahan KK disebabkan perubahan status anggota keluarga dari belum kawin menjadi sudah kawin, mengurus akta kelahiran, termasuk melegalisir foto copi KTP-el dan foto copi akta kelahiran.
"Saya tak tahu apakah KTP-el yang diurus tersebut terkait dengan persyaratan penerimaan tanaga kontrak," ungkap Nyak Seh. (*)