KPK Perlu Waktu Ungkap Keterlibatan dan Peran 3 Politisi PDIP yang Hilang di Dakwaan Setya Novanto

"KPK bekerja atas hukum, hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian," tegas Saut

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly 

SERAMBINEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mengusut pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

Termasuk tiga nama politisi PDIP yang hilang dalam dakwaan terdakwa Setya Novanto yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna Laoly dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Dilansir Tribunnews.com, Wakil ketua KPK Saut Situmorang mengakui pihaknya perlu hati-hati untuk mencantumkan nama-nama yang diduga terlibat pada korupsi e-KTP, khususnya nama ketiga orang tersebut.

"KPK bekerja atas hukum, hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian," tegas Saut dalam pesan singkatnya, Jumat (15/12/2017).

(Baca: Sebuah Perusahaan di Jepang Mulai Membayar Gaji Karyawannya dengan Bitcoin)

(Baca: Jadikan Tim Raksasa di Liga Inggris, Manchester City Siap Datangkan Eden Hazard dan Harry Kane)

Menurut Saut, pihaknya memerlukan waktu untuk mengungkap peran dari ketiga orang tersebut. Penyidik, masih harus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan semua hal yang menjadi fakta persidangan.

"Perlu kecukupan bukti sehingga dalam bebe

rapa hal ada kalanya memerlukan waktu pula," tegas Saut.

Meski begitu, diakui Saut saat ini KPK tidak hanya fokus pada perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Saut menyatakan, KPK berupaya keras membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

(Baca: Dari Negara Mana Saja ISIS Mendapatkan Pasokan Senjata?)

(Baca: SMAN 9 Banda Aceh Pertahankan Gelar Turnamen Futsal Bank Aceh dan Universitas Terbuka)

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari surat dakwaan Setya Novanto.

Diketahui, saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganjar duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved