Saat Ditangkap Polisi, Sopir di Aceh Singkil Ini Mengaku Mendapat Sabu dari Warga Nagan Raya
Kepada polisi, AJ mengaku barang haram miliknya diperoleh dari LO penduduk Nagan Raya yang telah ditetapkan sebagai DPO pada 10 Desember lalu.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Fatimah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil, menangkap AJ (24) penduduk Ketapang Indah, Singkil Utara, Kamis (14/12/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Laki-laki yang berprofesi sebagai sopir ini diciduk petugas bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram.
Kepada polisi, AJ mengaku barang haram miliknya diperoleh dari LO penduduk Nagan Raya yang telah ditetapkan sebagai DPO pada 10 Desember lalu.
Tersangka serta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Singkil, di Kampung Baru, untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian melalui Kasat Narkoba Iptu Mustafa, Jumat (14/12/2017) mengatakan, barang bukti sabu dibuat dalam lima paket. Satu paket sedang dan empat paket kecil. "Berat keseluruhan 1,26 gram," kata Iptu Mustafa.
Menurut Mustafa, tersangka ditangkap beserta barang bukti di rumahnya di Desa Ketapang Indah. "Saat digeledah rumahnya narkotika jenis sabu ditemukan disimpan dalam lemari pakaian tersangka," ujar Mustafa.(*)