PTPN I Bantah Pernyataan Datok

Kepala Sub-Bagian Humas, Protokoler dan Portal BUMN, PTPN I Aceh, Ernawati, Minggu (16/12) membantah

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Perwakilan warga Desa Suka Rakyat Kecamatan Rantau mendatangi kantor DPRK Aceh Tamiang menyampaikan masalah datok di desa mereka 

* Terkait Tudingan Sembunyikan Informasi Luas HGU

KUALASIMPANG - Kepala Sub-Bagian Humas, Protokoler dan Portal BUMN, PTPN I Aceh, Ernawati, Minggu (16/12) membantah pernyataan Ketua Asosiasi Datok Penghulu (kepala desa) se-Kecamatan Bandar Pusaka, Edi Suryono, yang mengatakan perusahaan perkebunan itu telah menyembunyikan informasi tentang luas lahan dan batas-batas antara kebun perusahaan tersebut dengan masyarakat.

Tudingan ini mencuat karena saat pengukuran kembali lahan PTPN I, untuk pengurusan perpanjangan izin HGU PTPN I Aceh yang akan habis tahun 2018 mendatang. Dimana lima datok yang wilayah kampong (desa)-nya berbatasan dengan lahan PTPN, hanya disodorkan dokumen untuk ditandatangani, tapi tidak dilibatkan saat pengukuran yang dilakukan oleh BPN.

“PTPN I Aceh tidak menyembunyikan informasi mengenai luas lahan HGU PTPN, karena semua itu ada aturannya dan satu-satunya BUMN yang memiliki HGU perkebunan di Aceh,” ujarnya, melalui siaran pers kepada Serambi, tanpa mengungkap berapa luas lahan perusahaan tersebut di Aceh Tamiang.

Menurut Ernawati, pengukuran tersebut dilakukan Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat, menindaklanjuti permintaan pengukuran dari PTPN I Aceh. Terkait hal ini, pihak BPN Aceh sudah menyurati Camat Bandar Pusaka, dengan nomor surat 1214/6-11XI/2017 yang juga ditembuskan kepada lima datok penghulu yang kampongnya berbatasan dengan HGU PTPN I Aceh. Yakni Kampong Babo, Batu Bedulang, Kampong Pante Jeumpa, Bengkelang, dan Pengidam.

“Saat dilakukan pengukuran lahan, turut hadir sejumlah kepala dusun dan perwakilan dari lima desa. Bahkan Datok Bengkelang, Arzan juga sudah menandatangani dokumen pernyataan pengukuran lahan tersebut untuk perpanjangan izin HGU PTPN I Aceh,” ungkapnya.

Selain tidak menyembunyikan luas HGU, pihaknya juga mengaky tidak pernah menyembunyikan informasi lainnya yang menjadi hak publik, seperti tentang pengelolaan dana CSR (Corporate Social Responsibility). Namun dalam siaran pers yang diterima Serambi, ia juga tidak menerangkan apakah PTPN I Aceh pernah memberikan atau tudak, dana CSR untuk lima kampong yang bersebelahan dengan wilayah kebun yang dikelola PTPN I di Aceh Tamiang itu.

Ketua Asosiasi Datok Penghulu Bandar Pusaka, Edi Suryono, sebelumnya menyatakan bahwa lima Datok enghulu (kepala desa) di Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, menolak menandatangani dokumen pernyataan kesaksian terkait pengukuran kembali lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Aceh yang berbatasan dengan desa mereka, seolah-olah kelima datok ikut dalam proses pengukuran ulang yang dilakukan.

“Karena kelima datok tidak pernah diberi tahu mengenai tapal batas dengan desa mereka, dan hanya disodorkan berkas untuk ditandatangani sebagai saksi,” kata Edi Suryono pada Rabu (13/12) lalu.

“Kami bukan tidak bersedia tanda tangan, tapi kami butuh kejelasan soal tapal batas untuk menghindari konflik antara warga dengan perusahaan,” tambah Datok Kampong Babo, Paimin.

Kelima pimpinan desa yang menolak itu, yakni Paimin (Datok Penghulu Kampong Babo), Suhardi (Datok Penghulu Kampong Batu Bedulang), Hasanuddin (Datok Penghulu Kampong Pante Jeumpa), Arzan (Datok Penghulu Kampong Bengkelang), dan Rustam (Datok penghulu Kampong Pengidam). Mereka sepakat jika tidak adanya transparansi dalam proses perpanjangan HGU, kelima datok ini akan komit menolak menandatangani dokumen pengukuran ulang perpanjangan HGU PTPN I.

Namun dari keterangan staf Humas PTPN I Aceh, Ernawati, Datok Kampong Bengkelang, Arzan, telah menandatangani dokumen tersebut yang artinya bertolak belakang dengan komitmen para datok yang tergabung dalam Asosiasi Datok Penghulu se-Kecamatan Bandar Pusaka terkait persoalan ini.(md)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved