WN Tiongkok Kedapatan Jual Baju Dalam Perempuan dan Sepatu di Meulaboh, Ini Dilakukan Pihak Imigrasi
"Warga asing ini kita tangkap setelah ia kedapatan berjualan aneka sepatu dan baju dalam perempuan,"
Penulis: Dedi Iskandar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dedi Iskandar | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ke negara asalnya, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Perempuan ini berinisial XX asal Fujian, Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Imam Santoso kepada awak media, dalam keterangan persnya mengatakan, deportasi terhadap perempuan asal Tiongkok tersebut dilakukan petugas, setelah sebelumnya warga asing tersebut ditangkap di sebuah losmen di Meulaboh, Aceh Barat.
Baca: VIDEO: Buku Sesat Sempat Beredar Pada Madrasah di Aceh Barat
"Warga asing ini kita tangkap setelah ia kedapatan berjualan aneka sepatu dan baju dalam perempuan," kata Imam.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, perempuan ini dipastikan melanggar Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(*)
Berita selengkapnya Baca Harian Serambi Indonesia edisi cetak Rabu, 20 Desember 2017.