PDA dan SIRA Optimis Lolos
Dua partai lokal (parlok) yang sudah diverifikasi faktual oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh percaya
* Menjadi Peserta Pemilu 2019
BANDA ACEH - Dua partai lokal (parlok) yang sudah diverifikasi faktual oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh percaya diri dan merasa yakin bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Kedua parlok tersebut adalah Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai SIRA.
Ketua DPP PDA, Tgk Jamaluddin Thayib MA mengatakan yakin bisa lolos verifikasi faktual. Keyakinan itu dilandasi oleh kesiapan partai yang memang sudah dijaga sejak masa pendaftaran. “Insya Allah PDA bisa lewat,” katanya kepada Serambi, Selasa (19/12).
Dia mengatakan bahwa dari hasil verifikasi faktual di tingkat DPP, tidak ditemukan kendala yang berarti yang bisa menghalangi partai ini. Begitu juga dengan DPW. “Dari DPW, informasi yang sudah masuk tidak ada persoalan,” katanya.
Jamaluddin mengatakan, pihaknya bisa memenuhi semua persyaratan yang disampaikan penyelenggara Pemilu. Mulai dari struktur kepengurusan partai, adanya 30 persen keterwakilan perempuan, dan alamat sekretariat atau kantor.
Ketua DPP Partai SIRA, Muhammad Nazar SAg juga mengaku partainya tidak menemukan persoalan dalam menghadapi verifikasi faktual. Jika pun ada, hanya persoalan kecil yang bisa diselesaikan segera oleh pengurus partai.
“Insya Allah kita optimis, karena kita sudah bekerja secara sistematis dan terorganisir, walaupun SIRA sebagai partai yang paling telat untuk mengikuti kembali dalam pentas politik lokal di Aceh dibandingkan partai lokal lain,” kata dia.
Dia menyatakan, dari beberapa DPW Partai SIRA yang sudah difaktual tidak ditemukan kendala. “Sejauh ini masih aman, karena dokumen yang kita masukan asli bukan fiktif. Misal saat mendaftar tidak ada, kita coret terus,” ujar mantan Wakil Gubernur Aceh ini.
Sebelumnya, KIP Aceh melakukan verifikasi faktual terhadap PDA dan Partai SIRA, Senin (18/12). Verifikasi itu dipimpin Ketua KIP Aceh bersama komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan, Ridwan Hadi dan Junaidi serta staf dari Bawaslu Aceh.
Faktual itu dilakukan setelah KIP Aceh menetapkan empat parlok yang lulus verifikasi administrasi yaitu, Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Aceh (PA), dan Partai SIRA. Khusus PA tidak lagi dilakukan faktual karena melewati electoral threshold (ambang batas) pada pemilu sebelumnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh disebutkan, partai yang memiliki suara sah lima persen pada Pemilu sebelumnya, dapat menjadi peserta Pemilu ke depan. Dengan demikian, PA merupakan parlok pertama yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Junaidi menjelaskan, dalam melakukan verifikasi faktual, ada tiga unsur yang dilihat yaitu kepengurusan (ketua, sekretaris, dan bendahara), 30 persen keterwakilan perempuan, dan alamat dan status kantor partai. Verifikasi itu sendiri dari 15-21 Desember 2017.
Apabila saat difaktual, partai belum bisa menghadirkan keterwakilan perempuan atau hal lain belum bisa dipenuhi, maka partai bisa melengkapinya dengan menemui tim verifikator ke kantor KIP Aceh atau memberi tahu tim verifikator untuk difaktual kembali.
“Jika nanti juga tidak dapat dilakukan faktual karena satu dan lain hal, maka nanti ada masa perbaikan. Di masa perbaikan kita akan melakukan pertemuan kembali seperti ini sebelum diputuskan pada 18 Februari 2018, mana partai yang memenuhi syarat mana yang tidak,” ujar dia.
Apabila ada partai yang tidak lolos verifikasi faktual dan tidak menerima keputusan tersebut, Junaidi mengatakan, partai itu bisa melakukan sengketa ke Bawaslu Aceh. “Bagi partai yang tidak menerima bisa melakukan sengketa ke Bawaslu Aceh,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-sengketa-pemilu-di-bawaslu-aceh_20171116_155722.jpg)