PDA dan SIRA Optimis Lolos
Dua partai lokal (parlok) yang sudah diverifikasi faktual oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh percaya
Selain melakukan verifikasi faktual terhadap dua parlok, KIP Aceh, kata Junaidi juga telah menjadwalkan verifikasi faktual terhadap Partai Nanggroe Aceh (PNA) pada Kamis (21/12).
Selain melakukan verifikasi faktual parlok, KIP Aceh juga melakukan verifikasi faktual terhadap dua partai nasional yang baru yaitu Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Selasa (19/12).
Dari hasil verifikasi tersebut, kedua partai ini telah melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan yaitu kepengurusan, 30 persen keterwakilan perempuan, dan status kantor partai. “PSI dan Perindo telah memenuhi syarat,” kata Junaidi.
Komisioner KIP Aceh Bidang Hukum dan Pengawasan, Junaidi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian dokumen terhadap Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM).
Jadwal tahapan verifikasi Partai GRAM berbeda karena partai ini masuk belakangan setelah menang di Bawaslu Aceh.
“Terkait Partai GRAM, saat ini mereka sudah mengembalikan perbaikan dokumen dan nanti kita akan teliti lagi apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. (Terhadap jadwal verifikasi faktual Partai GRAM) ini belum diambil keputusan karena saat ini masih masa penelitian,” kata Junaidi.
Sekedar informasi, Partai GRAM bisa mengikuti tahapan Pemilu 2019 setelah partai tersebut dimenangkan oleh Bawaslu Aceh. Sebelumnya, partai ini gagal mendapatkan tanda bukti terima dari KIP lantaran tidak memasukan semua data pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Setelah menerima putusan Bawaslu, partai tersebut kembali mendaftar ke KIP sebagai calon peserta Pemilu. Saat ini, pihak KIP Aceh sedang melakukan penelitian dokumen yang disyaratkan untuk memastikan apakah partai itu memenuhi syarat atau tidak.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-sengketa-pemilu-di-bawaslu-aceh_20171116_155722.jpg)