Masjid Agung Meulaboh Mulai Terapkan Aturan Larangan Merokok
Disamping itu, kebijakan dilaksanakan aturan produk hukum ini dimaksudkan untuk menerepkan qanun yang sudah dibuat,
Penulis: Dedi Iskandar | Editor: Yusmadi
Laporan Dedi Iskandar | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pengurus Badan Kemakmuran Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat, sejak 1 Januari 2018 mulai menerapkan aturan Qanun Nomor 14 Tahun 2015 tentang Aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan masjid setempat, bagi setiap perokok yang merokok di lingkungan masjid.
Ketua Badan Kemakmuran Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Anwar kepada Serambi, Selasa (2/1/2017) siang mengatakan kebijakan aturan larangan merokok di lingkungan masjid itu sengaja diterapkan, guna memaksimalkan pelayanan ibadah kepada masyarakat supaya lebih nyaman.
Disamping itu, kebijakan dilaksanakan aturan produk hukum ini dimaksudkan untuk menerepkan qanun yang sudah dibuat oleh Pemkab dan DPRK Aceh Barat, sehingga diharapkan benar-benar dapat dilaksanakan.
"Untuk sementara dalam pekan ini masih dalam tahap sosialisasi, tapi ketika nanti diberlakukan pekan depan, kita harapkan tak ada lagi warga/jamaah yang kedapatan merokok di lingkungan masjid," tegas Anwar. (*)