Ternyata Selama 2017, Tingkat Korupsi di Aceh Meningkat dari Tahun Sebelumnya
Angka tersebut diketahui dari jumlah perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk disidangkan
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tingkat praktik tindak pidana korupsi yang terjadi di Aceh selama tahun 2017 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2016.
Angka tersebut diketahui dari jumlah perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk disidangkan.
Baca: VIDEO: Tuntut Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi, Pendemo Saling Dorong Dengan Petugas
Baca: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP, Nomor 3 Jatah Setya Novanto
Baca: Wagub Nova Iriansyah: PNS yang Terlibat Korupsi Diberhentikan dengan Tidak Hormat!
"Tahun 2017 perkara tipikor sebanyak 65 berkas. Sedangkan tahun lalu sebanyak 51 berkas," kata Humas Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, Eddy SH, Selasa (2/1/2018).
Dia menjelaskan, semua perkara yang masuk tersebut ada yang sudah putus atau berkekuatan hukum tetap (BHT) dan ada yang masih dalam proses persidangan.
Semua perkara tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota se Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.(*)