Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP, Nomor 3 Jatah Setya Novanto

Pengakuannya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar keterlibatan pelaku lain dalam korupsi e-KTP.

TRIBUNNEWS.COM
Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong saat meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3/2017). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Andi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Meski dituntut 8 tahun penjara, Andi mendapat predikat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, alias justice collaborator.

Pengakuan yang ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa dianggap sangat membantu penegak hukum.

Keterangan Andi dinilai tak cuma memperjelas konstruksi perkara.

Pengakuannya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar keterlibatan pelaku lain dalam korupsi e-KTP.

Berikut 10 pengakuan Andi dalam sidang pemeriksaan terdakwa:

1. Akui ada mark up dan kerugian negara dalam proyek e-KTP

Andi mengakui bahwa benar telah terjadi penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Andi, mark-up tersebut merupakan kerugian negara.

2. Andi sebut adik Gamawan Fauzi dapat ruko dari proyek e-KTP

Andi menyebut bahwa uang korupsi proyek e-KTP mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee tersebut adalah Azmin Aulia, yang merupakan adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Menurut Andi, Azmin diberikan sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Ruko tersebut diberikan kepada Azmin oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved