Polisi Amankan 1,82 Gram Sabu dari Seorang IRT di Aceh Timur
Wanita itu mengaku sabu-sabu itu merupakan milik A pelaku yang telah melarikan
Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBIINEWS.COM, IDI - Personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Rabu (3/1) sekitar pukul 15.30 WIB, mengamankan seorang IRT berinisial Ros (39) karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu, ia merupakan warga Gampong Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.
“IRT ini kita amankan dari sebuah gubuk di Gampong Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, dan darinya disita sabu-sabu 1,83 gram, 1 HP Evercross, dan 1 dompet warna pink,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Jumat (5/1/2018).
Penangkapan perempuan ini, jelas Iptu Hendra, berawal informasi dari warga bahwa di Gampong Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, ada pengedar narkoba.
Namun kedatangan petugas diketahui sehingga salah satu pengedar melarikan diri. Sedangkan, di TKP Polisi hanya menemukan Ros di gubuk tersebut.
“Pada wanita itu ditemukan 23 paket sabu-sabu ukuran kecil atau sekitar 1,82 gram yang disimpan dalam botol plastik,” ungkap Iptu Hendra.
Selanjutnya saat diintrogasi, sambung Iptu Hendra, wanita itu mengaku sabu-sabu itu merupakan milik A pelaku yang telah melarikan diri.
“Pengakuan Ros sabub-sabu itu milik A dan dititipkan padanya untuk diperjual belikan,” terang Iptu Hendra, seraya menyebutkan, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Timut, untuk proses hukum lebih lanjut. (*)