Sebut Anak 9 Tahun Boleh Menikah, Badan Urusan Agama Turki Dikecam Partai Oposisi

Pernyataan tersebut dimuat dalam sebuah posting di situs resmi mereka dan dikutip surat kabar harian lokal Hurriyet.

Editor: Faisal Zamzami
(Adem Altan/AFP)
Anak-anak Turki mengibarkan bendera Turki. Badan Urusan Keagamaan Turki sempat menyebut anak usia 9 tahun sudah bisa menikah menurut hukum Islam. 

SERAMBINEWS.COM, ANKARA - Badan Urusan Agama di Turki menuai kritikan tajam dari partai oposisi setelah dilaporkan menyebut anak perempuan usia sembilan tahun sudah boleh menikah menurut hukum Islam.

Direktorat Keagamaan Turki, Diyanet pada Selasa (2/1/2018) menyatakan jika usia minimum yang diperbolehkan untuk menikah adalah sembilan tahun bagi perempuan dan 12 tahun untuk laki-laki.

Pernyataan tersebut dimuat dalam sebuah posting di situs resmi mereka dan dikutip surat kabar harian lokal Hurriyet.

Dilansir dari Arab News, Jumat (5/1/2018), tulisan tersebut berbentuk pernyataan yang menjelaskan tentang hukum Islam.

(Baca: Polisi Temukan 5 Kepala Manusia di Atas Taksi, Diduga Korban Kartel Narkoba Meksiko)

(Baca: Kematian 14 Anak Diduga Terkait Vaksin DBD, Pemerintah Filipina Lakukan Penyelidikan)

Namun setelah menuai banyak kritik dan kecaman, terutama dari partai oposisi dan kelompok hak asasi perempuan, tulisan di situs itu telah dihapus.

Kritikan salah satunya datang dari anggota parlemen dari partai oposisi, Partai Rakyat Republik (CHP), Murat Bakan.

Melalui akun Twitter-nya, Bakan mengatakan pernikahan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak, perempuan dan juga asasi manusia.

Partai juga mendesak dilakukan invetigasi parlementer terhadap pernikahan anak-anak.

(Baca: China akan Buat Hutan Baru Seluas Irlandia, Apa Alasannya?)

(Baca: Besok, Listrik Padam Empat Jam di Abdya, Ini Penjelasan PLN)

Kelompok hak asasi perempuan juga mengecam Badan Urusan Agama, yang setara dengan kementerian, sedang berusaha melegalkan pelecehan terhadap anak-anak.

Kepala Komisi Tinggi Urusan Agama, Ekrem Keles menjelaskan, undang-undang di Turki mengatur untuk usia pernikahan yang diperbolehkan yakni 17 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki.

"Jadi lupakan soal anak usia 9 dan 10 tahun yang menikah, bahkan anak usia 15 tahun sekalipun seharusnya belum bisa menikah ataupun dinikahi," kata Keles.

Namun, dia menambahkan, undang-undang Turki juga mengatur kondisi tak biasa, di mana hakim pengadilan dapat memberi izin kepada anak laki-laki maupun perempuan untuk menikah di usia 16 tahun. (Arab News)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved