Inspektorat Audit Dana Desa Geulanggang Gajah
Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai mengaudit atau memeriksa pengelolaan anggaran Desa
BLANGPIDIE - Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai mengaudit atau memeriksa pengelolaan anggaran Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Senin hari ini (8/1). “Tim audit sudah dibentuk, persiapan untuk melaksanakan tugas pemeriksaan juga sudah. Audit kita jadwalkan mulai dilaksanakan besok (hari ini),” kata Plt Kepala Inspektorat Abdya Hamzani menjawab Serambi, Minggu (7/1).
Tim audit anggaran Desa Geulanggang Gajah diketuai Hamzani, Wakil Ketua Fajri yaitu Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV meliputi Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee, dan dua anggota. Audit dilakukan meliputi besaran anggaran Desa Geulanggang Gajah tahap I tahun 2017 yang sudah ditarik. Kemudian membandingkan dengan realisasi anggaran dan memeriksa bukti-bukti penggunaan anggaran.
Tim audit juga memeriksa tertib administrasi, dan apakah penggelolaan anggaran desa sudah sesuai prosedur penggunaan anggaran. “Hasil audit segera kita laporkan kepada bupati,” katanya. Sebelumnya Wabup Muslizar MT memerintahkan Inspektorat setempat mengaudit pengelolaan anggaran Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee.
Anggaran yang diperintahkan untuk diaudit adalah anggaran tahap I 2017 yang telah dicairkan sebesar Rp 677.626.600 (60 persen) dari total anggaran Rp Rp 1.229.300.000. Sedangkan anggaran tahap II sebesar Rp 551.673.400 (40 persen) gagal dicairkan oleh keuchik setelah perangkat desa tak bersedia meneken LPJ dan realisasi anggaran tahap I.
Aparatur Gampong Geulanggang Gajah yang menolak untuk menandatangani LPJ dan realisasi anggaran tahap I adalah Sekdes, Bendahara Desa, tim pelaksana kegiatan gampong (TPKG) serta Tuha Peut Desa. Mereka tidak bersedia meneken LPJ karena keuchik Geulanggang Gajah tidak melibatkan aparatur dalam pengelolaan anggaran desa dan tidak melalui proses musyawarah.
Sementara itu Keuchik Geulanggang Gajah Iskandar ketika dihubungi Serambi kemarin menyatakan siap diaudit untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran desa tahap I 2017. “Saya siap mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk aturan menyatakan perlu diaudit,” katanya.
Ia menyebutkan penggelolaan anggaran desa tahap I 2017 sebenarnya tidak ada masalah karena sudah pernah dievaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, termasuk Inspektorat. Lapi pula menurutnya kegiatan anggaran desa tahap I tahun 2017 hingga sekarang masih ada yang belum selesai dikerjakan.
Sedangkan anggaran desa tahap II tidak bisa ditarik lantaran aparatur gampong tidak berseedia menekan LPJ dan realisasi anggaran tahap I. “Persoalan ini sebenarnya sangat kecil, hanya terkait persoalan intern aparatur gampong dengan keuchik, sedangkan masyarakat tak ada masalah,” kata Iskandar. Iskandar membantah tudingan bahwa pihaknya tidak bermusyawarah dengan aparatur gampong dalam pengelolaan anggaran desa. “Bagaimana mungkin saya dituding tidak berkerja sama, kalau dalam pelaksanaan kegiatan juga melibatkan tuha peut,” kata Iskandar.
Demikian juga ketika menarik anggaran desa tahap I, Bendahara Gampong juga meneken bukti penarikan. “Bagaimana bisa saya tarik sendiri, bila tak diteken bendahara gampong,” ungkapnya. Iskandar mengaku heran aparatur gampong tidak bersedia meneken LPJ dan realisasi anggaran tahap I, sehingga anggaran tahap II (40 persen) tidak bisa ditarik lagi.
“Padahal, LPJ anggaran desa tahun 2015 dan 2016 dibuat oleh mereka, saya tinggal teken. Tapi, LPJ tahap I tahun 2017 mereka tak mau buat. Kemudian, LPJ saya yang susun, tapi mereka tak bersedia meneken, bagaimana ini,” kata Keuchik Iskandar.(nun)