Berita Aceh Tamiang

Profiling ASN Aceh Tamiang Diprotes, Dinilai tidak Transparan

“Dalam laporan kepada kami, ASN terkejut tiba-tiba muncul nama 310 ASN yang akan mengikuti profiling,” ucapnya.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Koordinator ATCW, Edi Arnaldy menerima banyak laporan dari ASN yang merasa dirugikan terkait ProASN yang tertutup. 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Profiling ASN (ProASN) yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tamiang menuai protes keras dari kalangan internal.

BKPSDM Aceh Tamiang dinilai tidak transparan karena hanya menyertakan 310 ASN dari total kurang lebih 6 ribu ASN di Aceh Tamiang.

“Wajar bila banyak ASN yang merasa dianak-tirikan oleh BKPSDM karena kesannya hanya orang-orang tertentu yang diberi kesempatan ikut profiling,” kata Koordinator Aceh Tamiang Corruption Watch (ATCW) Edi Arnaldy, Sabtu (8/11/2025).

Edi mengaku sudah banyak menerima keluhan ASN terkait ProASN yang akan dilakukan pada 11-13 November 2025.

Banyak ASN tidak mengetahui tentang program ProASN karena tidak diinformasikan secara luas oleh BKPSDM.

“Dalam laporan kepada kami, ASN terkejut tiba-tiba muncul nama 310 ASN yang akan mengikuti profiling,” ucapnya.

Edi meminta Pemkab Aceh Tamiang meluruskan segala tuduhan miring agar tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan pemerintahan.

Klarifikasi ini sangat penting mengingat BKPSDM sudah beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang menuai pro kontra.

Diuraikannya di tahun 2024 BKPSDM mengeluarkan surat pengangkatan pejabat tapi tidak disertai pelantikan. Kemudian pada Maret 2025 ada temuan Inspektorat tentang pengangkatan tenaga ahli yang sarat KKN, sehingga harus mengembalikan uang ke negara Rp 108.627.750.

“ProASN ini juga semacam pembangkangan terhadap pimpinan, karena sebelumnya Bupati sudah melakukan asesmen 25 pejabat. Harus ada evaluasi besar-besaran di BKPSDM,” tekan Edi.

Baca juga: Tegas! ASN Nagan Raya Dilarang Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Sekda: Tak Disiplin Diberi Sanksi

Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin ketika dikonfirmasi belum menjawab.

Terpisah, Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail menyampaikan semua keluhan ini kepada Bupati Armia Pahmi.

“Nanti saya sampaikan ke bupati,” kata Ismail. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved