10 Senjata Api Masa Konflik Dimusnahkan di Mapolres Aceh Utara
Sedangkan dua lagi milik napi narkoba, Jailani warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 10 senjata api (senpi) peninggalan masa konflik pada Selasa (9/1/2018) dimusnahkan dengan cara dipotong di Mapolres Aceh Utara.
Dari jumlah itu delapan pucuk di antaranya, milik anggota Nurdin Ismail alias Din Minimi yang sudah menjadi terpidana dalam kasus kepemilikan senpi illegal.
Sedangkan dua lagi milik napi narkoba, Jailani warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Pemusnahan itu disaksikan dilakukan langsung Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Abdul Wahab SH dan mewakili Kodim 0103 Aceh Utara Rusman, bersama Brimob Detamsen B Jeulikat.
(Baca: 2017, Polres Lhokseumawe Amankan Lima Senpi)
Senpi itu dimusnahkan atas putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon terhadap barang bukti dari para terdakwa.
“Selain senjata yang dimusnahkan ada amunisi ratusan amunisi yang terkumpul dari para terpidana,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata kepada Serambinews.com kemarin.
Senjata tersebut kata kapolres, berasal dari suatu kelompok dan dari invidu yang terlibat dalam berbagai jenis kasus. (*)