Colek Area Terlarang Mahasiswi, Pemuda Ini Bisa Dicambuk 45 Kali Atau Didenda 450 Gram Emas Murni
Hasril dengan sengaja mencolek area terlarang mahasiswi itu, dengan cara menyerempetkan motornya ke motor korban.
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Yusmadi
Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hasril bin Hasanuddin (19), pemuda asal Gampong Aje Pagar Air, Aceh Besar, yang melakukan pelecehan seksual terhadap IW (24), mahasiswi asal Bener Meriah, tadi malam di Gampong Peurada, kini sudah diserahkan ke Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Kamis (11/1/2018) sore.
Berdasarkan keterangan petugas di Kantor WH Banda Aceh, pelaku saat ini tengah dalam proses penyelidikan terkait perbuatan tercela yang dilakukannya semalam.
(Baca: 12 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di KRL Selama Tahun 2017, Salah Satunya Dilakukan Seorang Kakek)
Sebelumnya menurut polisi, Hasril dengan sengaja mencolek area terlarang mahasiswi itu, dengan cara menyerempetkan sepeda motornya ke sepmor korban.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH kota Banda Aceh, Evendi A Latif yang dihubungi Serambinews.com mengatakan, pelaku bisa dikenakan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dikatakan, pelecehan seksual adalah perbuatan asusila atau cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum, terhadap orang lain baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban.
(Baca: VIDEO: Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk)
"Ancaman hukumannya berat. Pelaku bisa dicambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau dipenjara paling lama 45 bulan, " jelas Evendi. (*)