Hasan Diciduk Polisi karena Aktivitasnya Mengedar Ganja

Tersangka Hasan ditangkap karena dilaporkan masyarakat yang selama ini sangat resah,

Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
zoom-inlihat foto Hasan Diciduk Polisi karena Aktivitasnya Mengedar Ganja
ist
Tersangka Hasan dengan BB ganja saat berada di Mapolres Langsa.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa, Kamis (11/1/2017) pukul 02.00 dini hari meringkus Hasan Basri (42), warga Desa Bayeun Alue Hitam, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Dia ditangkap karena diduga sebagai pengedar ganja, dan bersamanya haba hukum menyita barang bukti (BB) bakong ijo sebanyak 245 paket kecil dengan berat total 550 gram plus 1 paket besar seberat 900 gram.

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, malam ini kepada Serambinews.com, mengatakan, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan itu.

(Baca: Bantu Penyembuhan Tulang Patah Hingga Bikin Miskin, Ini Efek Baik dan Buruk Ganja)

Tersangka Hasan ditangkap karena dilaporkan masyarakat yang selama ini sangat resah, atas aktivitasnya mengedarkan ganja tersebut di gampong setempat.

Dijelaskan AKP Rustam Nawawi, tersangka ditangkap saat dilakukan penggrebekan di rumahnya.

Saat itu tersangka Hasan menyimpan ganjanya itu di ladang yang berjarak sekitar 100 meter di belakang rumahnya.

Tersangka Hasan mengaku ganja itu dari temannya yang berinisial M (40) yang kini DPO, dengan harga Rp 1.300.000 untuk 1,5 kg.

Lalu ganja itu kembali dijual (diedarkan) Hasan dengan dipaket-paketkan kecil seharga Rp 10.000 per paket. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved