Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Jembatan Pawoh-Padang Baru, Ini Penyebabnya
Jembatan antardesa tersebut hanya bisa dilalui kendaraan roda dua dan becak mesin.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Peristiwa ambruk kepala jembatan (abutmen) menghubungkan Desa Pawoh-Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akibat diterjang banjir Desember lalu sudah ditangani darurat oleh Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) setempat.
Jembatan antardesa tersebut hanya bisa dilalui kendaraan roda dua dan becak mesin.
Sementara kendaraan roda empat dilarang melintas karena salah satu permukaan lantai jembatan dalam turun sehingga riskan dilalui kendaraan roda empat.
Kepala BPBK Abdya, Amiruddin dihubungi Serambinews.com, Kamis (11/1/2018) menjelaskan, penanganan darurat yang telah dilakukan adalah menimbun badan jalan di lokasi kepala jembatan yang ambruk arah Desa Padang Baru.
Sedangkan permukaan lantai jembatan dari beton pada abutmen yang ambruk masih dalam keadaan turun.
(Baca: Erosi dan Sisa Batang Kayu Ancam Ambrukkan Jembatan Pulau Kayu)
“Kendaraan roda empat dilarang melintas karena bisa berbahaya,” kata Amiruddin.
Di lokasi, sudah dipasang pemberitahuan tentang larangan melintas kendaraan roda empat.
Penanganan secara permanen jembatan yang menghubungkan Desa Pawoh-Desa Padang Baru, menurut Amiruddin akan diprogramkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Abdya.
Kepala (abutmen) jembatan Desa Pawoh-Padang Baru, Susoh ambruk diterjang banjir Senin (25/12) lalu.
Arus transportasi sempat terganggu beberapa hari, termasuk siswa/i SMPN 2 Susoh yang menggunakan jalur tersebut untuk pergi dan pulang sekolah. (*)