Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Jembatan Pawoh-Padang Baru, Ini Penyebabnya

Jembatan antardesa tersebut hanya bisa dilalui kendaraan roda dua dan becak mesin.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Pengendara sepeda motor melintasi jembatan antara Desa Pawoh-Padang Baru, Kecamatan Susoh, Abdya, Kamis (11/1/2018). Jembatan itu rusak berat diterjang banjir beberapa waktu lalu, sudah ditangani secara daurat oleh BPBK setempat, tapi kondisinya masih riskan sehingga kendaraan roda empat dilarang melintas. 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Peristiwa ambruk kepala jembatan (abutmen) menghubungkan Desa Pawoh-Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akibat diterjang banjir Desember lalu sudah ditangani darurat oleh Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) setempat.

Jembatan antardesa tersebut hanya bisa dilalui kendaraan roda dua dan becak mesin.

Sementara kendaraan roda empat dilarang melintas karena salah satu permukaan lantai jembatan dalam turun sehingga riskan dilalui kendaraan roda empat.

Kepala BPBK Abdya, Amiruddin dihubungi Serambinews.com, Kamis (11/1/2018) menjelaskan, penanganan darurat yang telah dilakukan adalah menimbun badan jalan di lokasi kepala jembatan yang ambruk arah Desa Padang Baru.

Sedangkan permukaan lantai jembatan dari beton pada abutmen yang ambruk masih dalam keadaan turun.

(Baca: Erosi dan Sisa Batang Kayu Ancam Ambrukkan Jembatan Pulau Kayu) 

“Kendaraan roda empat dilarang melintas karena bisa berbahaya,” kata Amiruddin.

Di lokasi, sudah dipasang pemberitahuan tentang larangan melintas kendaraan roda empat.

Penanganan secara permanen jembatan yang menghubungkan Desa Pawoh-Desa Padang Baru, menurut Amiruddin akan diprogramkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Abdya.

Kepala (abutmen) jembatan Desa Pawoh-Padang Baru, Susoh ambruk diterjang banjir Senin (25/12) lalu.

Arus transportasi sempat terganggu beberapa hari, termasuk siswa/i SMPN 2 Susoh yang menggunakan jalur tersebut untuk pergi dan pulang sekolah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved