Terima Informasi dari Warga, Polres Aceh Singkil Amankan Puluhan Landak yang Dipelihara Tanpa Izin
Petugas mengamankan satwa liar dengan nama ilmiah hystrix barcyura lantaran dipelihara tanpa izin
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil, bersama petugas BKSDA Subulussalam, mengamankan 67 ekor landak yang dipelihara warga Penanggalan Barat, Penanggalan, Senin (15/1/2018) sore.
Petugas mengamankan satwa liar dengan nama ilmiah hystrix barcyura lantaran dipelihara tanpa izin.
Baca: Ratusan Petani Mengadu ke DPRK Aceh Singkil, Dalam Pertemuan Terjadi Perdebatan
Selanjutnya landak beserta SA (36) penduduk Penanggalan Barat, Kota Subulussalam yang merupakan pemiliharanya diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Telah diamankan seorang terduga menyimpan, memilihara hewan satwa liar landa tanpa izin,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian, Selasa (16/1/2018) saat memberikan keterangan kepada pers.
Pengamanan landak dipimpin KBO Sat Reskrim Aiptu Nailul Amali, setelah polisi menerima informasi dari warga.
Baca: Dua Ibu Rumah Tangga dan Seorang Pria Ditangkap, Sudah Dibawa Polres Aceh Singkil
Landak tersebut dipelihara dalam kerangkeng besi dan kandang beton di belakang rumah tersangka.
“Tersangka ketika didatangi petugas tidak bisa menunjukan izin memilihara, sehingga landak dan tersangka diamankan guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kapolres.(*)