Terima Informasi dari Warga, Polres Aceh Singkil Amankan Puluhan Landak yang Dipelihara Tanpa Izin

Petugas mengamankan satwa liar dengan nama ilmiah hystrix barcyura lantaran dipelihara tanpa izin

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
IST
Personel Polres Aceh Singkil beserta petugas BKSD mengamankan landak yang dipelihara tanpa izin, Senin (16/1/2018) 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil, bersama petugas BKSDA Subulussalam, mengamankan 67 ekor landak yang dipelihara warga Penanggalan Barat, Penanggalan, Senin (15/1/2018) sore.

Petugas mengamankan satwa liar dengan nama ilmiah hystrix barcyura lantaran dipelihara tanpa izin.

Baca: Ratusan Petani Mengadu ke DPRK Aceh Singkil, Dalam Pertemuan Terjadi Perdebatan

Selanjutnya landak beserta SA (36) penduduk Penanggalan Barat, Kota Subulussalam yang merupakan pemiliharanya diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Telah diamankan seorang terduga menyimpan, memilihara hewan satwa liar landa tanpa izin,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian, Selasa (16/1/2018) saat memberikan keterangan kepada pers.

Pengamanan landak dipimpin KBO Sat Reskrim Aiptu Nailul Amali, setelah polisi menerima informasi dari warga.

Baca: Dua Ibu Rumah Tangga dan Seorang Pria Ditangkap, Sudah Dibawa Polres Aceh Singkil

Landak tersebut dipelihara dalam kerangkeng besi dan kandang beton di belakang rumah tersangka.

“Tersangka ketika didatangi petugas tidak bisa menunjukan izin memilihara, sehingga landak dan tersangka diamankan guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kapolres.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved