Diduga Lakukan Sodomi terhadap Anak di Bawah Umur, Martunis Ditangkap Polisi

"Hingga kini, sudah dua orang tua yang melaporkan bahwa anak mereka menjadi korban sodomi Martunis,"

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Polisi memperlihatkan Martunis (21) di Mapolsek Pidie, Rabu (17/1/2018). Pemuda ini ditangkap atas tuduhan melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur. 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polsek Pidie menangkap Martunis (21) warga Tumpok Peut Ploh, Kecamatan Pidie, Rabu (17/1/2018) sekitar pukul 14.35 WIB.

Pemuda itu diringkus hamba hukum setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban, bahwa pelaku telah melakukan sodomi.

Polisi bergerak cepat menangkap Martunis di kawasan desanya.

Korban yang menjadi sasaran sodomi Martunis adalah anak-anak di bawah umur berasal dari Kecamatan Pidie.

(Baca: Bejat! Pria Ini Dibui 48 Tahun karena Terbukti Sodomi Putri Sendiri Lebih dari 600 Kali)

"Hingga kini, sudah dua orang tua yang melaporkan bahwa anak mereka menjadi korban sodomi Martunis," kata Kapolsek Pidie, Iptu Chairil Anshar, kepada Serambinews.com, Rabu (17/1/2018).

Ia menambahkan, pelaku diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie, guna diambil keterangan untuk dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Juga orang tua bersama anaknya akan diambil keterangan di Polres Pidie.

"Bagi orang tua yang menjadi korban, hendaknya melaporkan kepada polisi," dimikian Iptu Chairil Anshar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved