Ini Rincian 10 Unit Mobil Plat Merah Dipakai Dewan Dikembalikan Ke Pemko Langsa

semua mobil dinas yang sebelumnya dipakai Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua BKD, dan Ketua Panleg DPRK itu sudah berada bersama pihak Pemko

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SEKWAN Aceh Tamiang, Syuibun Anwar mengembalikan sebanyak tujuh mobil dari 10 mobil yang selama ini digunakan dewan ke Bupati Aceh Tamiang yang diterima Kepala BPKAD Tamiang, Abdullah, Senin (16/1) SERAMBI/ M Nasir 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - 10 unit mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Langsa yang sebelumnya digunakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK), kini telah dikembalikan kepada Pemko setempat.

Sekretaris DPRK Langsa, Syamsul Bahri, kepada Serambinews.com, Rabu (17/1/2018) mengatakan, semua mobil dinas yang sebelumnya dipakai Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua BKD, dan Ketua Panleg DPRK itu sudah berada bersama pihak Pemko Langsa.

Baca: Pemuda Ini Sering Bertamu ke Rumah Janda di Langsa, Jumat Malam Diintai dan Digerebek Warga

Baca: Hendak Rayakan Tahun Baru di Langsa, Sepmor dan Dua HP Remaja Aceh Timur Dirampas

Baca: Terlibat Balapan Liar Pada Malam Minggu, Polisi Amankan 13 Unit Sepmor di Langsa

Dari 10 unit mobil berplat merah milik pemerintah tersebut, dirincikannya 4 unit mobil Honda HR-V sebelumnya dipakai oleh Ketua Fraksi, lalu 4 unit mobil Toyota Avanza dipakai Ketua Komisi.

Kemudian 1 unit mobil Honda CR-V yang sebelumnya dipakai Ketua Panitia Legislasi (Panleg), dan 1 unit mobil Toyota Avanza Ketua Badan Kehormatan DPRK (BKD).

Sebelumnya beberapa kabupaten/kota lain juga telah dikembalikan mobil yang dipakai anggota dewan, seperti Aceh Tamiang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved