Ini Rincian 10 Unit Mobil Plat Merah Dipakai Dewan Dikembalikan Ke Pemko Langsa
semua mobil dinas yang sebelumnya dipakai Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua BKD, dan Ketua Panleg DPRK itu sudah berada bersama pihak Pemko
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - 10 unit mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Langsa yang sebelumnya digunakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK), kini telah dikembalikan kepada Pemko setempat.
Sekretaris DPRK Langsa, Syamsul Bahri, kepada Serambinews.com, Rabu (17/1/2018) mengatakan, semua mobil dinas yang sebelumnya dipakai Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua BKD, dan Ketua Panleg DPRK itu sudah berada bersama pihak Pemko Langsa.
Baca: Pemuda Ini Sering Bertamu ke Rumah Janda di Langsa, Jumat Malam Diintai dan Digerebek Warga
Baca: Hendak Rayakan Tahun Baru di Langsa, Sepmor dan Dua HP Remaja Aceh Timur Dirampas
Baca: Terlibat Balapan Liar Pada Malam Minggu, Polisi Amankan 13 Unit Sepmor di Langsa
Dari 10 unit mobil berplat merah milik pemerintah tersebut, dirincikannya 4 unit mobil Honda HR-V sebelumnya dipakai oleh Ketua Fraksi, lalu 4 unit mobil Toyota Avanza dipakai Ketua Komisi.
Kemudian 1 unit mobil Honda CR-V yang sebelumnya dipakai Ketua Panitia Legislasi (Panleg), dan 1 unit mobil Toyota Avanza Ketua Badan Kehormatan DPRK (BKD).
Sebelumnya beberapa kabupaten/kota lain juga telah dikembalikan mobil yang dipakai anggota dewan, seperti Aceh Tamiang.(*)