Tersangka Kasus Transmigrasi Ditahan
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Kamis (18/1), sekira pukul 17.43 WIB
TAPAKTUAN - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Kamis (18/1), sekira pukul 17.43 WIB, menahan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Lokasi Transmigrasi Despot di Gampong Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertran) Kabupaten Aceh Selatan tahun 2015 yang bersumber dari APBN tahun 2015.
Dua tersangka yang ditahan tersebut masing-masing Rifan Mailizar selaku Direktur Utama PT Putra Buet Get yang merupakan kontraktor pelaksana kegiatan Pembangunan Lokasi Transmigrasi Desa Ujung Tanoh dan Drs Syamsuar selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Aceh Selatan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen.
“Kedua tersangka ditahan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Lokasi Transmigrasi Despot di Gampong Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Munif SH MH yang dikonfirmasi Serambi melalui Kasi intel Ridwan Gaos N SH, Kamis (18/1).
Dijelaskannya, kedua tersangka yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan. “Penahanan tersangka sudah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” jelas Ridwan.
Untuk diketahui, kegiatan pembangunan Lokasi Transmigrasi Despot di Gampong Ujung Tanoh, Kecamatan Trumon, melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2015 itu dianggarkan sebesar Rp 4.441.878.000 yang bersumber dari dana APBN, namun dalam pelaksanaan di lapangan terdapat dugaan penyimpangan/penyelewengan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 323.159.545,45. Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Aceh.(tz)